Lokasi 4 Persimpangan ETLE di Yogya, Langgar Marka Jalan Terbanyak

Persimpangan Ngabean Kota Yogyakarta (Foto: Primaswolo Sudjono)
Krjogja.com - YOGYA - Di Yogyakarta terdapat 4 titik persimpangan dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement-ETLE), yakni Simpang Empat Ketandan Banguntapan, Simpang Empat Ngabean, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo dan Kulonprogo dan Persimpangan Tambak Wates Kulonprogo. Tambahan titik ETLE di Yogya yakni Simpang Empat Jalan Kusumanegara atau SGM. Meski sudah diingatkan untuk berperilaku tertib lalu lintas, namun banyak juga pengendara yang terjaring. Mereka tertangkap kamera melakukan pelanggaran dan kemudian ditilang.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, hasil capture selama 3 bulan, yakni Oktober sampai Desember 2022, dilakukan 199,378 kali, diempat lokasi. Diantaranya, Ketandan 32.306 kali, S3 Maguwo 36.117 kali, S4 Ngabean 92.377 kali dan Kulonprogo 38.578 kali. Dari jumlah itu, teridentifikasi melakukan pelanggaran 5.076 kali.
Disebutkan, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE diantaranya, tidak memasang sabuk keselamatan, menggunakan HP saat mengendara, menerobos lampu TL hingga melanggar rambu marka jalan. Jumlah pelanggaran sangat banyak.
Baca Juga
Dapat Surat Cinta dari Polisi Setelah Langgar Marka Jalan
Disdikpora DIY Tak Larang Siswa Mainkan Lato-Lato di Sekolah
Pelanggaran terbanyak adalah melanggar rambu marka jalan 138.722 kali, sabuk keselamatan 38.159 kali,
menerobos Lampu TL 21.901 dan penggunaan HP saat berkendara 419 kali.
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas kemudian akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Cara Konfirmasi Tilang Online
Pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirimnya surat konfirmasi pelanggaran ke rumah. Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Kemudian, pelanggar akan diberi waktu selama 8 hari untuk konfirmasi. Untuk wilayah DIY, pengecekan dapat dilakukan melalui website, Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, bisa mengakses laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Sedangkan wilayah Jakarta, konfirmasi tilang online ini bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info/id. Setelah memasiki website, Anda diminta mengisi no referensi pelanggaran dan No Pol / NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang telah dibebankan kepada pelanggar. (*)
BERITA TERKAIT
Sudah Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban di Pakem
Mudah! Begini Cara Mencari Lagu Terbaru Online
Pertamina Amankan Stok dan Penyaluran Bahan Bakar Jateng-DIY
Bangun Komunitas Kendaraan Listrik, Menkeu Guyuri 7 Macam Insentif
Sah, Rocco Commisso Pemilik Baru ACF Fiorentina
Mengapa Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Begini Jawaban MenkopUKM
Solo Marak Bisnis Thrifting, Begini Tanggapan Gibran
Jelang Ramadan, Polda DIY Bagikan Sembako Bagi Buruh
Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa Saja?
Pesawat Lion Air Rute Bali-Solo Mendarat di Bandara YIA, Ini Penjelasannya
Perhoti dan Peragi Dampingi Tanam Kelengkeng
Pimpin PBVSI Lagi, Imam Sujarwo Tolak Naturalisasi Pemain Timnas
SPKLU Hadir di Kudus, Mudik Lebaran Lebih Nyaman
Bupati Klaten Lantik 60 Pejabat Baru
Persiapkam Angkutan Lebaran, DJKA-KAI Purwokerto Lakukan Inspeksi Keselamatan
Kemenag Siapkan Hotel di Makkah-Madinah, Ada Lift Khusus Lansia
IKPNI Silaturahmi ke Kadipaten Pakualaman
Tiru Indonesia, Filipina Ikut Larang Ekspor Mineral Indonesia
Jelang Ramadan, PBNU Harap Ketegangan Politik Mereda
MUI Kabupaten Sleman Gelar MUSDA X 2023, Dr KH Ahmad Fatah MA Terpilih Ketum
Yaqut Qoumas Minta Jangan Gunakan Agama Untuk Berpolitik