Panwaslu Kecamatan Bandongan Mulai Pengawasan Pemetaan TPS Pemilu 2024

Ilustrasi
Krjogja.com - MAGELANG - Pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 dimulai. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang pun mulai pengawasan dalam pemetaan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan setempat.
Panwaslu Kecamatan Bandongan sebagai langkah awal dalam pengawasan pemetaan TPS Pemilu 2024 dengan berkomunikasi PPK.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang Arrosyid, mengatakan komunikasi dan koordinasi dengan PPK sebagai awal pengawasan.
"Kami samakan persepsi dari aturan atau regulasi dalam pemetaan TPS untuk Pemilu 2024," kata dia, Kamis (12/1/2023).
Penyamaan persepsi ini diperlukan, terang dia agar ada kesamaan langkah dan proses pemetaan dapat berjalan lancar dan baik sesuai regulasi serta masyarakat dapat pelayanan terbaik pada hari H pemilihan pada 24 Februari 2024.
Ketua PPK Kecamatan Bandongan Gunawan Aris Sukmanto mengatakan pemetaan TPS merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024.
Dia mengatakan di surat itu KPU kabupaten/kota dapat mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih (Sistem Data Pemilih) untuk selanjutnya dilakukan pemetaan TPS.
Data sinkronisasi yang didapatkan KPU Kabupaten Magelang berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP 4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan.
"Kami di PPK Kecamatan Bandongan mendapat breakdown data pemilih sekitar 47.326 ribu. Sedang jumlah TPS 184, sejauh ini belum ada perubahan jumlah TPS," kata dia.
Dia mengatakan dalam pemetaan itu jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS.
Anggota Panwaslu Kecamatan Bandongan Farid Gunarto mengatakan yang diperhatikan dalam pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS berbeda. Selain itu aspek geografis, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (Osy)
BERITA TERKAIT
Aksi Klitih Kembali Marak Saat Ramadan, JPW Dukung Polisi Tidak Tegas Pelaku
Perkara Mario Dandy dan Shane Segera Disidangkan
Nama Erick Thohir dan Andika Perkasa Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan
Indonesia Raya Berkumandang, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium ARRC Thailand
Lebaran Tahun Ini THR Dipercepat
Artis Cilik Lumpuh Korban Prank Tarik Kursi, Begini Kronologinya
Ribuan Mercon Siap Edar Diamankan Polisi
6 Personel Band Memutuskan Hijrah, Rata-rata Ketika Ada di Puncak Ketenaran
Polsek Kranggan Cek Ketersediaan Barang dan Stabilitas Harga Sembako
Sinetron Amanah Wali 7, Temani Sahur Tiap Hari di RCTI
Berikut Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran Setelah Dimajukan
Pelatih Bela Diri Cabuli Murid, Iming-imingi Jadi Atlet Profesional
Mitos Kala Munyeng, Alat Tulis Sunan Giri yang Berubah Jadi Keris
Gratisan! Manchester United Lirik 9 Pemain Ini
Aksi Borong Oralit Viral, Konon Agar Awet Kenyang, Begini Imbaun Kemenkes
Wacana Libur Maju, Pemkab Sukoharjo Tunggu Pengumuman Resmi Pusat
Duit Cekak, Ini Resep Sahur Sederhana Ala Anak Kos, Dijamin Lezat dan Hemat
ASN Purworejo Tewas di Sungai Bogowonto, Motor Parkir di Jembatan Liwung
ASN Sukoharjo Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
Rutan Salatiga Beri Wabin Program 'Ngaos Alquran' Selama Ramadan
Puasa, DPRD Klaten Rapat Paripurna Malam Hari