Data Pemilih Bantul Ada 742.769 Orang, KPU Petakan TPS Pemilu

Rapat koordinasi pemetakan TPS di KPU Bantul (Judiman)
Krjogja.com - BANTUL - KPU Bantul melakukan rapat koordinasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Rakor yang dilaksanakan di pendopo KPU Bantul Rabu (11/1) ini mengundang Ketua dan anggota PPK yang membidangi data.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati menjelaskan , pemetaan TPS ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024. Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih untuk selanjutnya dilakukan pemetaan TPS.
"Data sinkronisasi yang didapatkan oleh KPU Bantul ini berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu(DP4) dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan," papar Wuri.
Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, data pemilih hasil sinkronisasi di Bantul sejumlah 742.769 orang yang kemudian harus dilakukan pemetaan TPS dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS. Lebih lanjut Wuri menerangkan bahwa keamanan data pribadi pemilih wajib dijaga.
Pemegang data pribadi pemilih dengan cara tidak memberikan data pemilih kepada siapapun atau pihak manapun selain kepada KPU Kabupaten Bantul, menghindari penggunaan wifi di tempat umum pada saat sedang mengerjakan data pemilih secara online, memastikan logout sebelum meninggalkan laptop dan memastikan laptop terkunci pada saat sedang tidak digunakan, menghindari mengunggah status dengan background laptop atau PC yang menampilkan data pemilih serta menghindari mengerjakan pemetaan TPS di kantor ditempat umum seperti warung, kafe, dan sebagainya.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa jumlah TPS pada pemilu 2024 diperkirakan naik dibandingkan pada Pemilu 2019 yang lalu. Untuk diketahui pada Pemilu 2019 yang lalu jumlah TPS di Bantul sejumlah 3.040 TPS dengan jumlah DPT Pemilu 2019 sejumlah 707.009 pemilih.
Kenaikan jumlah TPS ini dikarenakan ada potensi kenaikan jumlah pemilih berdasarkan hasil sikronisasi data pemilih. Lebih lanjut Didik menyampaikan bahwa dalam penyusunan data pemilih harus dilakukan secara profesional dengan berdasar pengalaman melakukan pengolahan data dan pemahaman terhadap regulasi.
"Hal-hal yang juga harus perhatikan dalam melakukan pemetaan TPS antara lain tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS,tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara," pungkasnya. ( Jdm )
BERITA TERKAIT
Kalahkan Ribuan Perguruan Tinggi, UAA Kini Menempati Ranking 66 Nasional
Barcelona Siap Rebut Semua Gelar Disisa Musim
Keren! Leo/Daniel Tembus Ranking 10 Besar Dunia
Soal Klithih Nekad di Titik Nol, Pemda DIY Minta Tingkatkan Kewaspadaan
MU Siapkan Transfer Sensasional di Bursa Transfer Musim Panas
Kemenag Himbau Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Wafat Gempa di Turki dan Syuriah
Nyahni dan Petarangan Angkat Puncak Botorono
Siswa Pertukaran Pelajar Asal Belanda Belajar Proses Produksi Koran 'KR'
Langgar Ratusan Aturan, Sanksi Mengerikan Ancam Manchester City
Wisata Sungai Ala Thailand, Kini Hadir di Banyumas
Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Jalan Beriringan
Nasib Shin Tae-yong Belum Pasti di Piala Asia 2023
Hendry Ch Bangun Deklarasi Maju Caketum PWI Pusat 2023-2028
Seretak Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Polines Gelar FGD dan Sosialisasi Akreditasi internasional
Kejari Sleman Tangani Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kanwil Kemenkum HAM DIY Diseminasi Merek
NVIDIA Studio Pacu Kreativitas Kreator dan Seniman Tanah Air
Pers Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Peringatan HPN, Wartawan Bantul Gelar Aksi Sosial