Proyek Green House Melon Mangkrak, Ini Harapan Warga

user
Agusigit 12 Januari 2023, 15:32 WIB
untitled

BANYUMAS-   Warga Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah ingin memanfaatkan  green house melon  yang mangkrak yang   ada di desa setempat.
Proyek green house tersebut terhenti setelah terbongkarnya korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu.
Dalam kasus ini ada dua orang orang dekat anggota DPRI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap,  yang dijadikan tersangka dan sudah menjalani hukuman dengan vonis empat tahun penjara
Kholid (45) tokoh masyarakat Desa Sokawera berharap, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu dapat dimanfaatkan warga sekitar.
"Sudah lama mangkrak hampir dua tahunan ini. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu," kata Kholid, Kamis (12/1/2023).
Kholid mengatakan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota.
"Green house dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana," ujar Kholid.
Lahan yang dibangun green house melon merupakan  milik kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.
Yusuf pengelola Baron Forest Adventure, menambahkan pembangunan green house rencananya untuk menopang wisata agar lebih ramai. Tapi dengan kondisi mangkrak, justru mengganggu kunjungan wisata. Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Purwokerto Sunarwan  yang dihubungi terpisahan mengatakan, status green house yang sempat disita negara itu kini telah dikembalikan kepada terdakwa.
"Itu bukan milik negara, putusan Pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelas Sunarwan.
Sebelumnya dalam kasus korupsi ini berawal terdapat 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta.
Namun oleh dalam prakteknya bantuan sosial tersebut diselewengkan untuk membangun green house melon.
Sedang para anggota kelompok usaha saat itu dijanjikan keuntungan sekian persen setelah proyek berhasil. (Dri)

Kredit

Bagikan