Cabuli ABG, Pria Beristri Terancam 15 Tahun Penjara

user
Agusigit 12 Januari 2023, 15:50 WIB
untitled

PURBALINGGA - Lugut (25), warga desa Metenggeng kecamatan Bojongsari Purbalingga menyetubuhi bocah perempuan dibawah umur. Walhasil, pada Selasa (4/1/2023) lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga meringkus laki-laki ceking yang beristri dan mempunyai satu anak itu.
"Tersangka empat kali menyetubuhi korbannya" tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Kamis (12/1/2023).
Terperdaya janji akan dinikahi, korban yang masih berstatus siswi SMP itu menurut saja ketika diajak dan disetubuhi di sebuah bangunan bekas perikanan Desa Sumingkir Kutasari dan disetubuhi.
"Aksi pertama itu dilakukan pada 26 April 2022," ujar Suyanto.
Tiga hari kemudian, laki-laki yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu mengulangi aksi bejatnya di sebuah hotel di kawasan Baturaden Banyumas. Kemudian pada Senin 16 Mei 2022, Lugut kembali menggarap korbannya di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di sebuah kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," jelasnya.
Perbuatan Lugut terungkap saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Setelah didesak, si anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Dari pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban, polisi mendapat cukup bukti dan selanjutnya mengamankan tersangka di tempat kerjanya, sebuah perusahaan di Purbalingga pada Selasa (4/1/2023).
Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya tersangka dan korban bertemu pada malam harinya. Dari komunikasi biasa berlanjut persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
Kepada polisi, tersangka mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan  dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya," ujar Suyanto.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Tapi akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.  (Rus)

Kredit

Bagikan