Cabuli ABG, Pria Beristri Terancam 15 Tahun Penjara
Agusigit
12 Januari 2023, 15:50 WIB

Foto: Toto Rusmanto
PURBALINGGA - Lugut (25), warga desa Metenggeng kecamatan Bojongsari Purbalingga menyetubuhi bocah perempuan dibawah umur. Walhasil, pada Selasa (4/1/2023) lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga meringkus laki-laki ceking yang beristri dan mempunyai satu anak itu.
"Tersangka empat kali menyetubuhi korbannya" tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Kamis (12/1/2023).
Terperdaya janji akan dinikahi, korban yang masih berstatus siswi SMP itu menurut saja ketika diajak dan disetubuhi di sebuah bangunan bekas perikanan Desa Sumingkir Kutasari dan disetubuhi.
"Aksi pertama itu dilakukan pada 26 April 2022," ujar Suyanto.
Tiga hari kemudian, laki-laki yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu mengulangi aksi bejatnya di sebuah hotel di kawasan Baturaden Banyumas. Kemudian pada Senin 16 Mei 2022, Lugut kembali menggarap korbannya di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di sebuah kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," jelasnya.
Perbuatan Lugut terungkap saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Setelah didesak, si anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Dari pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban, polisi mendapat cukup bukti dan selanjutnya mengamankan tersangka di tempat kerjanya, sebuah perusahaan di Purbalingga pada Selasa (4/1/2023).
Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya tersangka dan korban bertemu pada malam harinya. Dari komunikasi biasa berlanjut persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
Kepada polisi, tersangka mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya," ujar Suyanto.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Tapi akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Rus)
BERITA TERKAIT
Perangi Malnutrisi dan Stunting Lewat Zero Hunger
Purnawirawan TNI dan Polri Usulkan Anies AHY untuk Pasangan Sipil Militer
PWI Banjarnegara Gelar Diskusi Pemberdayaan Potensi Desa Sebagai Tujuan Wisata
KPU Bantul Rekap Data Pemilih Berjenjang
Ichiban Sushi Kantongi Sertifikat Halal MUI
HUT BLN Gunungkidul, Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Tak Peduli Ramadan, Tiga Pasangan Terjaring Saat 'Ngamar'
Bupati Klaten Resmikan Mushola PKL Jalan Bali
Di Tengah Rilis Produk Baru DS Modest Peduli Kesehatan Mental Masyarakat
GKR Bendara bersama BKKBN, Sambangi Keluarga Risiko Stunting
Pengemis dan Gelandangan Serbu Sukoharjo Selama Ramadan, Masyarakat Resah
Dianggap Hendak Perang Sarung, 4 Remaja Wates Diamankan Warga
Endoskopi Bariatrik, Kabar Baik Bagi Penderita Komplikasi Obesitas dan Fatty Liver
Minta Pulang, Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Dijual ke Suriah $12.000
Pedagang Nekat Timbun Bahan Pokok Saat Ramadhan Bakal Disikat
Di Bulan Ramadhan, Komunitas SMJ Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Ramadhan, UMK dan Inflasi
Mafia Umrah Harus Dihukum Berat
Test Drive Hyundai Creta, Inovasi Kenyamanan Berkendara
Tata Cara dan Niat I’tikaf di Masjid Lengkap dengan Amalan yang Dilakukan
Bapemperda dan Komisi D DPRD Grobogan Sepakat Cabut Raperda Zakat