Dikeluhkan Masyarakat, Bupati Sukoharjo Tutup Galian C Ilegal

Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo sidak galian C ilegal. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu ditutup. Proses penindakan berlanjut dengan diserahkan penanganannya ke Polres Sukoharjo.
Tindakan tegas dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo saat inspeksi mendadak (sidak), Kamis (12/1). Sidak digelar Forkopimda Sukoharjo usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo. Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, sidak juga diikuti Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi dan pejabat lainnya.
Sasaran sidak dilakukan di lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu. Setiba di lokasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo menemui pelaku penambangan galian C seperti pemilik alat berat, pemilik lahan dan operator alat berat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo meminta klarifikasi dan diketahui hasilnya bahwa galian C yang disidak ilegal atau tidak memiliki izin. Temuan tersebut sangat disayangkan mengingat dampak dari aktivitas penambangan galian C ilegal sangat merugikan masyarakat. Sebab membuat lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA :
Modus Transfer, Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Uang Palsu
Polres Sukoharjo Awasi Ketat Perayaan Malam Tahun Baru 2023
"Sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ini ilegal dan jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk. Juga masalah kesehatan," ujarnya.
Aktivitas penambangan galian C ilegal juga membahayakan dengan ancaman kerawanan tanah longsor. Sebab kondisi cuaca ekstrem berupa peningkatan curah hujan sangat terasa dampaknya di wilayah perbukitan setelah tanah terus ditambang. Hal ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan merugikan. Sedangkan aktivitas penambangan galian C dilakukan untuk kepentingan pribadi mencari keuntungan.
"Silahkan mencari rejeki tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Karena kenyataanya jalan rusak dan pemerintah harus memperbaiki," lanjutnya.
Dihadapan para pelaku penambangan galian C, Etik Suryani meminta kepada warga Sukoharjo yang ingin melakukan aktivitas jual beli tanah dengan para pelaku penambang galian C untuk melapor kepada RT, RW, lurah, kepala desa dan camat. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan izin dan nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah.
Etik menjelaskan, proses perizinan galian C sendiri menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski begitu, Pemkab Sukoharjo tetap melakukan pengawasan ketat mengingat aktivitas galian C sering dikeluhkan masyarakat karena dampak kerusakan jalan akibat dilewati truk pengangkut tanah.
Bupati meminta kepada pemborong galian C punya hati nurani karena kegiatan tersebut merugikan masyarakat. Dampak yang timbulkan sangat luar biasa. Tidak hanya kerusakan jalan saja, tapi juga banyak kecelakaan dan korbannya masyarakat.
"Kalau musim hujan berpotensi longsor. Kalau musim kemarau debunya mengganggu kesehatan. Banyak juga laporan masyarakat jadi korban saat melintas di jalan rusak," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Balas Dendam Anak Anusapati, Lanjutkan Perebutan Tahta Singasari
Sering Dilewati Truk Proyek Tol, Jalan di Sumberejo Klaten Rusak Parah
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Wonogiri
Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia Bidang Keimigrasian
Pebalap Motor Legendaris Yogya, Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia
Patroli Malam Polres Bantul Sikat Miras, Petasan dan Knalpot Blombongan
Satu Buku yang Sudah Ridigitalkan, Hasilkan Inovasi Pemikiran Baru
Cara Bermain Saham dengan Modal Rp 100 Ribu
Sarasehan 'SiBakul', Wujud Dukungan UMKM
Empat Penjual Petasan di Demak Ditangkap, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Tinggalkan Messi, Cristiano Ronaldo Pertajam Rekor Gol
Jadi Khatib Tarawih, Danramil 04 Ingatkan Umat Jaga Toleransi
Surga Tersembunyi di Gunung Kendil, Moyo Bening Wisata Alam Ala Ubud Bali
Shin Tae-yong Galau usai Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal
JJLS dan Ringroad Jadi Sasaran Operasi Cipkon Malam Hari
Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Pengumuman SNBP 2023 Beserta Linknya
Janda Tanpa Suami Melahirkan, Bayi Dibuang
Langgar Netralitas Pemilu, Okum ASN di Banyumas Terancam Sanksi Berat,
Usai Bebas dari Penjara, Putra dari Koki Marco Pierre White Masuk Islam
Utah Mulai Batasi Remaja Akses Media Sosial
Indonesia Darurat Kesehatan Mental