Bawaslu Bantul Buka Lowongan Panwaslu Kelurahan, All Out dan Bebas dari Unsur Partai

Kantor Bawaslu Bantul (Foto Istimewa)
Krjogja.com - BANTUL - Bawaslu Kabupaten Bantul saat ini membuka pendaftaran calon Panwaslu Kalurahan, guna persiapan pengawasan tahapan Pemilu serentak 2024. Calon yang memiliki Fisik bagus, bebas dari unsur partai mampu all out dalam menghawasi proses Pemilu sangat dibutuhkan. Sedangkan kebutuhan Panwaslu Kalurahan di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau 1 (satu) orang setiap kalurahan dengan target pendaftar minimal 2 orang calon per kalurahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina SH, Jumat (13/1/2023), mengemukakan pelaksanaan Pemilu 2024 yang cukup panjang membutuhkan dukungan petugas pengawas yang prima sehingga bisa all out dalam memantau pelaksanan Pemilu di Kelurahan. Disamping sikap netral, juga bebas dari unsur partai politik.
Panwaslu Kalurahan merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kalurahan. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan Pemilu Tahun 2024 , maka dilakukan pengumuman pendaftaran 9-13 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Kalurahan yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023. Tahapan pembentukan Panwaslu Kalurahan meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
Proses pendaftaran dan seleksi Calon Panwaslu Kalurahan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Kalurahan menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan.
"Pastikan Anda turut serta memastikan proses Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan secara Demokratis, Berintegritas, Berkualitas, dan Bermartabat.
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Kalurahan dapat diperoleh melalui Website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan dikantor kecamatan setempat," papar Harlina. (Jdm )
BERITA TERKAIT
Barcelona Siap Rebut Semua Gelar Disisa Musim
Keren! Leo/Daniel Tembus Ranking 10 Besar Dunia
Soal Klithih Nekad di Titik Nol, Pemda DIY Minta Tingkatkan Kewaspadaan
MU Siapkan Transfer Sensasional di Bursa Transfer Musim Panas
Kemenag Himbau Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Wafat Gempa di Turki dan Syuriah
Nyahni dan Petarangan Angkat Puncak Botorono
Siswa Pertukaran Pelajar Asal Belanda Belajar Proses Produksi Koran 'KR'
Langgar Ratusan Aturan, Sanksi Mengerikan Ancam Manchester City
Wisata Sungai Ala Thailand, Kini Hadir di Banyumas
Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Jalan Beriringan
Nasib Shin Tae-yong Belum Pasti di Piala Asia 2023
Hendry Ch Bangun Deklarasi Maju Caketum PWI Pusat 2023-2028
Seretak Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Polines Gelar FGD dan Sosialisasi Akreditasi internasional
Kejari Sleman Tangani Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kanwil Kemenkum HAM DIY Diseminasi Merek
NVIDIA Studio Pacu Kreativitas Kreator dan Seniman Tanah Air
Pers Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Peringatan HPN, Wartawan Bantul Gelar Aksi Sosial
Gaji dan Katering Bantul United Belum Terbayar, Pihak Klub Menyangkal