Empat Kakek Bejat Setubuhi Gadis Bawah Umur

user
Ivan Aditya 13 Januari 2023, 14:43 WIB
untitled

Krjogja.com - BANYUMAS - Melakukan persetubuhan terhadap Az (12) gadis bawah umur, empat kakek dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas. Empat kakek yang dibekuk W (70), J (50), SA (69), K (67) semuanya warga Desa Kedungrandu Patikraja.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda namun baru dilaporkan pada Rabu (11/07/2023) lalu. "Polisi yang menerima laporan tersebut terus melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap keempat pelaku yang diketahui sudah lansia," kata Agus di mapolres setempat, Jumat (13/1/2023).

Sedang modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan persetubuhan. Uang yang diberikan kepada korban bervariasi mulai dari dua pulih ribu hingga lima puluh ribu rupiah.

Baca juga :

Dihantam Pandemi, Kolam Renang Sendang Kowang Mangkrak Seperti 'Blumbang' Lele

Disdikbud Karanganyar Tak Ada Larangan Siswa Main Latto-latto di Sekolah

Revaldo Pakai Narkoba Karena Kecanduan

Aksi bejat para pelaku terungkap setelah orang tua korban yang mengetahui korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa ia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban sudah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi," jelas Kompol Agus.

Berkaitan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (Dri)

Kredit

Bagikan