Walkout Saat Musyawarah, Warga Nglarang Tolak Harga Ganti Rugi Tol Jogja-Solo

Tangkapan layar video warga yang protes atas nilai ganti rugi tanah jalan tol Solo - Yogya- Kulon Progo (Foto: Istimewa)
Krjogja.com - SLEMAN - Belasan warga Padukuhan Nglarang, Tlogoadi Mlati Sleman walkout saat mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi atas objek pengadaan tanah pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Senin (16/1/2023). Warga merasa kecewa lantaran ganti rugi yang hendak diberikan dinilai terlalu rendah dari harapan. Video penolakan warga tersebut beredar di media sosial.
Lurah Tlogoadi, Sutarja mengatakan kejadian walkout warga Nglarang terjadi di sesi pertama musyawarah. Warga menurut dia menilai harga ganti rugi yang diberikan terutama atas tanah pekarangan jauh dari harapan secara nominal harga.
“Tadi menyangkut kewajaran harga itu tidak wajar. Warga meminta yang penting wajar saja, itu kan masih jauh. Tanah pekarangan itu yang dipersoalkan oleh warga Padukuhan Nglarang,” ungkapnya pada wartawan.
Baca Juga
Siswa SMP 1 Cangkringan Kesurupan Massal, Begini Kata Kepala Sekolah
Dianggap Terlibat, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Warga menurut Sutarja merasa hasil ganti rugi yang hendak diberikan pemerintah sangat kecil dibandingkan dengan padukuhan-padukuhan lain. Hal ini yang menurut Sutarja melatari walkoutnya warga dari agenda musyawarah.
“Dari Dinas di provinsi akan memanggil lagi. Kewenangan ada di pengadilan itu ya. Cukup lumayan tadi, langsung keluar semua. Yang sesi kedua, tidak ada yang mau masuk. Pertama mayoritas keluar, yang sesi kedua tidak mau masuk, karena tahu itu ndak mau masuk,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DIY, Suwito, menyampaikan musyawarah tersebut dilakukan untuk warga yang terdampak proyek tol di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi. Tahapan tersebut adalah musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.
“Memang tahapan ini, kami lakukan musyawarah bentuk ganti rugi. Bukan besar nilainya. Bentuk ganti rugi itu, bisa uang atau non uang. Artinya, (bisa) tanah pengganti, bangunan pengganti atau lainnya," tandas dia. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Nama Erick Thohir dan Andika Perkasa Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan
Indonesia Raya Berkumandang, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium ARRC Thailand
Lebaran Tahun Ini THR Dipercepat
Artis Cilik Lumpuh Korban Prank Tarik Kursi, Begini Kronologinya
Ribuan Mercon Siap Edar Diamankan Polisi
6 Personel Band Memutuskan Hijrah, Rata-rata Ketika Ada di Puncak Ketenaran
Polsek Kranggan Cek Ketersediaan Barang dan Stabilitas Harga Sembako
Sinetron Amanah Wali 7, Temani Sahur Tiap Hari di RCTI
Berikut Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran Setelah Dimajukan
Pelatih Bela Diri Cabuli Murid, Iming-imingi Jadi Atlet Profesional
Mitos Kala Munyeng, Alat Tulis Sunan Giri yang Berubah Jadi Keris
Gratisan! Manchester United Lirik 9 Pemain Ini
Aksi Borong Oralit Viral, Konon Agar Awet Kenyang, Begini Imbaun Kemenkes
Wacana Libur Maju, Pemkab Sukoharjo Tunggu Pengumuman Resmi Pusat
Duit Cekak, Ini Resep Sahur Sederhana Ala Anak Kos, Dijamin Lezat dan Hemat
ASN Purworejo Tewas di Sungai Bogowonto, Motor Parkir di Jembatan Liwung
ASN Sukoharjo Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
Rutan Salatiga Beri Wabin Program 'Ngaos Alquran' Selama Ramadan
Puasa, DPRD Klaten Rapat Paripurna Malam Hari
Maret 2023, Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di Jawa Tengah
Majalah SIBAKUL Pemda DIY Sabet Silver Winner