Walkout Saat Musyawarah, Warga Nglarang Tolak Harga Ganti Rugi Tol Jogja-Solo

user
Primaswolo Sudjono 16 Januari 2023, 18:25 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Belasan warga Padukuhan Nglarang, Tlogoadi Mlati Sleman walkout saat mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti rugi atas objek pengadaan tanah pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Senin (16/1/2023). Warga merasa kecewa lantaran ganti rugi yang hendak diberikan dinilai terlalu rendah dari harapan. Video penolakan warga tersebut beredar di media sosial.

Lurah Tlogoadi, Sutarja mengatakan kejadian walkout warga Nglarang terjadi di sesi pertama musyawarah. Warga menurut dia menilai harga ganti rugi yang diberikan terutama atas tanah pekarangan jauh dari harapan secara nominal harga.

“Tadi menyangkut kewajaran harga itu tidak wajar. Warga meminta yang penting wajar saja, itu kan masih jauh. Tanah pekarangan itu yang dipersoalkan oleh warga Padukuhan Nglarang,” ungkapnya pada wartawan.

Baca Juga

Siswa SMP 1 Cangkringan Kesurupan Massal, Begini Kata Kepala Sekolah

Dianggap Terlibat, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Warga menurut Sutarja merasa hasil ganti rugi yang hendak diberikan pemerintah sangat kecil dibandingkan dengan padukuhan-padukuhan lain. Hal ini yang menurut Sutarja melatari walkoutnya warga dari agenda musyawarah.

“Dari Dinas di provinsi akan memanggil lagi. Kewenangan ada di pengadilan itu ya. Cukup lumayan tadi, langsung keluar semua. Yang sesi kedua, tidak ada yang mau masuk. Pertama mayoritas keluar, yang sesi kedua tidak mau masuk, karena tahu itu ndak mau masuk,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DIY, Suwito, menyampaikan musyawarah tersebut dilakukan untuk warga yang terdampak proyek tol di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi. Tahapan tersebut adalah musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.

“Memang tahapan ini, kami lakukan musyawarah bentuk ganti rugi. Bukan besar nilainya. Bentuk ganti rugi itu, bisa uang atau non uang. Artinya, (bisa) tanah pengganti, bangunan pengganti atau lainnya," tandas dia. (Fxh)

Kredit

Bagikan