Pelaku Curanmor dan Penadah Akhirnya Bertemu di Sel

Satreskrim Polres Purbalingga ringkus pelaku curanmor dan penadahnya.
Krjogja.com - PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku pencurian, PW (32) seorang pedagang warga Pengadegan Purbalingga dan dua penadahbmasing-masing AR (30) warga Pejagoan Kebumen dan MSD (47) warga Bojongsari PurbaIingga kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purbalingga.
"Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di Objek Wisata D'las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga pada Selasa 3 Januari 2023," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Senin (16/01/2023).
Suyanto yang didampingi Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno menambah, pelaku berkenalan dengan korban RW (31) warga Desa Panusupan, Kecamatan Rembang Purbalingga melalui media sosial Facebook. Pelaku bertemu di suatu tempat, selanjutnya berboncengan menuju obyek wisata D'Last di Desa Serang.
Di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta dan mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Tapi setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.
Korban yang mulai gelisah kemudian menyusul ke lokasi parkir. Ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku. Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Dari pemeriksaan TKP dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengidentifikasi pelakunya. Walhasil, dalam tiga hari usai kejadian, PW yang merupakan residivis diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang.
Polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain.
Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sedikirnya sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di lokasi berbeda. Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.
"Korbannya perempuan semua. Berawal dari berkenalan melalui Facebook," ujar Suyanto.
PW dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Rus)
BERITA TERKAIT
Sering Mimpi Melihat Gajah? Ternyata Ini Arti dan Maknanya
PT Piaggio Indonesia Motoplex 4 Brand Hadir di SCBD
Astra Motor Serahkan 4 Ton Silase untuk Peternak Terdampak Erupsi Merapi
Makan Kurma Harus Ganjil, Ini Penjelasan Sesuai Hadis dan Medis
Green Movement For The Future Ajak Gen Z Peduli Lingkungan
Jumlah Pemudik Lebaran Diprediksi Naik 47 Persen
Geber Motor Sport di Jalanan, Pelajar 15 Tahun Tabrak Pengendara Hingga Tewas
Larangan Buka Puasa Bersama Menyinggung Perasaan Umat Islam
Prancis Susul Negara Eropa Blokir TikTok
Kalahkan Burundi, Kali Ini Shin Tae-yong Puji Lini Depan Garuda
Wanita Ini Ubah Identitas Jadi Remaja Agar Kembali ke Masa Muda
Iftar Gathering and Launching BukBerKit 2023 di Favehotel Malioboro Yogyakarta
Pemkab Sukoharjo Buka Kampung Ramadan
Pesta Daging Iftar Ramadhan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Klitih Mulai Marak Lagi di Bantul, Libatkan Pelajar
Polisi Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
ALADDIN RAMADHAN di Burza Hotel Yogyakarta
Tiket KA Mudik Lebaran Masih Tersedia
Padat Karya Serentak Dimulai, Membantu Penekanan Angka Kemiskinan
Aksi Klitih Kembali Marak Saat Ramadan, JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku
Perkara Mario Dandy dan Shane Segera Disidangkan