Pelaku Curanmor dan Penadah Akhirnya Bertemu di Sel

user
Ivan Aditya 17 Januari 2023, 08:36 WIB
untitled

Krjogja.com - PURBALINGGA  -  Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku pencurian, PW (32) seorang pedagang warga Pengadegan Purbalingga dan dua penadahbmasing-masing AR (30) warga Pejagoan Kebumen dan MSD (47) warga Bojongsari PurbaIingga kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purbalingga.

"Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di Objek Wisata D'las Desa Serang, Kecamatan Karangreja,  Purbalingga pada Selasa 3 Januari 2023," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Senin (16/01/2023).

Suyanto yang didampingi Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno menambah, pelaku berkenalan dengan korban RW (31) warga Desa Panusupan, Kecamatan Rembang Purbalingga melalui media sosial Facebook. Pelaku bertemu di suatu tempat, selanjutnya berboncengan menuju obyek wisata D'Last di Desa Serang.

Di lokasi, keduanya kemudian menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta dan mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Tapi setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.

Korban yang mulai gelisah kemudian  menyusul ke lokasi parkir. Ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur oleh pelaku. Karena merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Dari pemeriksaan TKP dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengidentifikasi pelakunya. Walhasil, dalam tiga hari usai kejadian, PW yang merupakan residivis  diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang.

Polisi  mengamankan barang bukti satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy bernomor polisi R-3868-ZJ dan 1 telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6809-LL dari TKP lain.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sedikirnya sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di lokasi berbeda. Masing-masing di penginapan komplek Objek Wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan Objek Wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.

"Korbannya perempuan semua. Berawal dari berkenalan melalui Facebook," ujar Suyanto.

PW dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  (Rus)

Kredit

Bagikan