Pimpinan DPRD Klaten Sampaikan Laporan Kinerja 2022

user
Tomi Sujatmiko 17 Januari 2023, 09:55 WIB
untitled

Krjogja.com - KLATEN - Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengemukakan, Selama tahun 2022 DPRD Kabupaten Klaten menerima tamu luar daerah sebanyak 195 kali. Hal ini dikatakan Hamenang saat menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Klaten tahun 2022, pada rapat paripurna, Senin (16/01/2023).

Lebih lanjut Hamenang memaparkan, realisasi pelaksanaan kegiatan rapat pimpinan DPRD terealisasi sebanyak 6 kali. Rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi DPRD teralisasi 11 kali. Rapat Badan Musyawarah 12 kali, rapat Badan Anggaran 18 kali, rapat badan pembentukan peraturan daerah 6 kali, rapat komisi-komisi DPRD 71 kali, rapat pimpinan DPRD dan pimpinan komisi DPRD 11 kali, rapat panitia khusus atau gabungan komisi 26 kali, rapat badan kehormatan 6 kali, rapat paripurna 28 kali, seminar/workshop atau bintek 6 kali, serap aspirasi atau reses DPRD 3 kali.

Pada tahun 2022 DPRD Klaten belum memiliki Raperda inisiatif. Jumlah gabungan komisi yang dibentuk 4 kali, jumlah Pansus yang dibentuk sebanyak 4 Pansus, audiensi/ekspose/ LSm hearing 19 kali, menerima kunjungan kerja tamu dari luar daerah sebanyak 195 kali,

Dalam fungsi pembentukan Perda selama tahun 2022 telah menghasilkan beberapa produk hukum. Diantaranya adalah, produk hukum DPRD berupa keputusan DPRD sebanyak 31 keputusan, produk hukum berupa keputusan pimpinan DPRD sebanyak 3 keputusan.

Dalam hal fungsi anggaran, DPRD Kabupaten Klaten menyusun pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Klaten dalam rangka penyusunan RKPD kabupaten Klaten tahun 2023. Selanjutnya membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Bersama-sama dengan kepala daerah membahas dan menyetujui KUPA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2022, dan KUA dan PPAS APBD tahun 2023 serta RAPBD tahun 2023.

Selain itu, juga menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran yang disampaikan pada alat kelengkapan DPRD maupun kepala daerah, dalam bentuk pendapat Badan Anggaran.

Dalam fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Klaten telah melaksanakan kegiatan antara lain, pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, pengawasan pelaksanaan keputusan kepala daerah, dan pengawasan pelaksanaan APBD. Selain itu, juga pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan dilakukan DPRD melalui alat kelengkapan DPRD dengan melakukan monitoring, kunjungan kerja, rapat kerja baik dengan eksekutif dan stakeholder, rapat dengar pendapat, serta menerima pengaduan masyarakat .

“Alat kelengkapan yang dimaksud adalah komisi-komisi DPRD Kabupaten Klaten sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” kata Hamenang Wajar Ismoyo. (Sit)

Kredit

Bagikan