Lindungi Konsumen, Pemilik Alat Diminta Lakukan Tera

Petugas melakukan peneraan timbangan di kantor UPTD Metrologi Kabupaten Bantul (Sukro Riyadi)
Krjogja.com - BANTUL - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul UPTD Metrologi menggulirkan program penapakan cap tanda tera serta sosialisasi kegiatan Kemetrologian 2023, Selas (171).
Momentum tersebut sekaligus dimulainya pelaksanaan kegiatan tera, tera ulang di UPTD Metrologi Kabupaten Bantul. Program tersebut sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sedang kesadaran pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk melakukan peneraan perlu ditingkatkan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bantul, Dra Agus Sulistiyana MM didampingi Ka uptd Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Kenengah Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Iwan Rasia hertanto, ST MSc mengungkapkan, program penapakan cap tanda tera sebetulnya merupakan bentuk perlindungan konsumen. Artinya ketika timbangan tepat, berarti sudah memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Perlindungan konsumen ini memang wajib hukumnya dan harus dilakukan tera oleh pemerintah. Jadi tera dilakukan secara berkala ada yang lima tahunan, ada yang tahunan. Misalnya seperti Pertamina, kemudian Madukismo. Kalau yang di sini ini kami sifatnya melayani keseluruhan. Jadi alat-alat yang bisa dibawa ke sini misalnya seperti timbangan-timbangan kecil," ujar Agus.
Selain itu kata Agus, perlu saya sampaikan bahwa lebih baik kita jemput bola dulu. Sehingga kedepannya kesadaran untuk menerakan itu akan lebih mudah.
Ka UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Kenengah Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Iwan Rasia hertanto, ST MSc menambahkan, tujuan dari program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk melakukan peneraan. Karena tingkat kesadaran dalam melakukan hal tersebut masih rendah.
"Dari total jumlah potensi yang ada sebanyak 23.257 unit UTTP baru sekitar 35%nya atau sekitar 9000 an yang melaksanakan tera ulang secara rutin," ujar Iwan.
Dengan fakta tersebut Dinas KUKMPP melalui UPTD Metrologi mengambil langkah strategis diantaranya, tera ulang jemput bola (Tulang jempol) yakni mengkolaborasikan kegiatan pengawasan sekaligus tera ulang ditempat. Termasuk merambah komunitas pemilik dan pengguna alat UTTP.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan door to door bagi UMKM maupun melalui pertemuan. Termasuk mengoptimalkan Simantul (Sistem informasi metrologi legal Bantul) dengan ditur reminder sehingga wajib tera dapat diingatkan ketika jatuh tempo masa berlaku tera," ujarnya. (Roy)
BERITA TERKAIT
Kalahkan Ribuan Perguruan Tinggi, UAA Kini Menempati Ranking 66 Nasional
Barcelona Siap Rebut Semua Gelar Disisa Musim
Soal Klithih Nekad di Titik Nol, Pemda DIY Minta Tingkatkan Kewaspadaan
MU Siapkan Transfer Sensasional di Bursa Transfer Musim Panas
Kemenag Himbau Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Wafat Gempa di Turki dan Syuriah
Nyahni dan Petarangan Angkat Puncak Botorono
Siswa Pertukaran Pelajar Asal Belanda Belajar Proses Produksi Koran 'KR'
Langgar Ratusan Aturan, Sanksi Mengerikan Ancam Manchester City
Wisata Sungai Ala Thailand, Kini Hadir di Banyumas
Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Jalan Beriringan
Nasib Shin Tae-yong Belum Pasti di Piala Asia 2023
Hendry Ch Bangun Deklarasi Maju Caketum PWI Pusat 2023-2028
Seretak Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Polines Gelar FGD dan Sosialisasi Akreditasi internasional
Kejari Sleman Tangani Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kanwil Kemenkum HAM DIY Diseminasi Merek
NVIDIA Studio Pacu Kreativitas Kreator dan Seniman Tanah Air
Pers Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Peringatan HPN, Wartawan Bantul Gelar Aksi Sosial
Gaji dan Katering Bantul United Belum Terbayar, Pihak Klub Menyangkal