Suami Istri Kompak Curi Perhiasan di Rumah Kos

Tersangka kasus curat, Romi dan Yuli di Mapolres Karanganyar. (Foto : Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Dua pelaku pencurian perhiasan senilai Rp80 juta ditangkap polisi. Mereka adalah Romi Irawan (37) dan Dwi Yuliana (37) yang indekos di rumah korban di Bejen Karanganyar Jawa Tengah.
Keduanya mencuri 16 buah perhiasan emas dan berlian berupa cincin, kalung dan liontin milik seorang guru bernama Uniek Martini (54). Dengan menggunakan identitas KTP atas nama Sarno dan Sunarsih, sepasang suami istri. Akhir tahun lalu keduanya menyewa kamar di indekos korban.
Aksi pencurian itu ketahuan setelah korban menyadari belasan perhiasannya raib dari kotak penyimpanannya pada 7 Januari lalu. Padahal isinya dijarah sudah sejak November 2022.
Dalam gelar barang bukti di Mapolres Karanganyar, Selasa (17/01/2023), Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan dua tersangka mengawali aksinya dengan menyewa kamar kos keluarga. Selama indekos di sana, mereka mengamati situasi untuk menjarah harta benda korban.
Berbekal alat rakitan untuk membobol pintu kamar dan gembok kotak perhiasan, mereka melancarkan aksinya pada 12 November 2022. Setelah berhasil, kemudian diulangi lagi pada 27 Desember 2022 sampai 16 buah perhiasannya dikuasai diantaranya kalung, gelang, cincin, lionton emas dan berlian. “Mereka mencuri saat korban bepergian, lalu pakai alat rakitan untuk membobol,” katanya.
Korban mengetahui perhiasannya raib saat hendak pergi kondangan. Ia mendapati kotak perhiasan sudah kosong melompong.
Usai kasus ini dilaporkan ke polisi, tim resmob dan unit reskrim melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua tersangka itu. Tersangka Romi diringkus di depan warung kelontong Bejen pada 10 Januari 2023.
Romi didapati membawa senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi dan pisau. Sedangkan di kamar indekosnya, polisi menemukan barang bukti lain seperti perhiasan emas, surat gadai perhiasan senilai Rp18 juta, sepeda motor dan peralatan rakit senjata api air soft gun.
Hasil pengembangan penyelidikan, dua tersangka ternyata memalsukan identitasnya. Bukan nama Romi di KTP miliknya, namun Sarno. Begitu pula tersangka Dwi yang memakai nama Sunarsih.
Mereka menyaru sebagai suami istri asal luar Jawa yang menyewa satu kamar. Kepada induk semangnya, Romi mengaku bekerja di bengkel motor area Palur.
“Sebagian perhiasan sudah dijual dan digadaikan. Kini kami mengembangkan kemungkinan pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Apalagi KTP mereka palsu dan KK palsu juga. Senpinya juga hasil rakitan pistol air soft gun yang dibeli secara online,” katanya.
Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tetangg Pencurian dengan Pemberatan dan UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu tersangka Romi mengatakan senpinya dipakai untuk melumpuhkan lawan jika sewaktu-waktu menemui masalah saat beraksi kriminal. “Itu (senpi) buat jaga-jaga. Sudah dua bulan indekos di sana,” katanya. (Lim)
BERITA TERKAIT
Pembaruan KUHP, Kemajuan atau Degradasi dalam Demokrasi
Dampak Positif Implementasi Kurikulum Merdeka: Siswa Ikut Merancang Pembelajaran
Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1444 H
BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair, Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat
Festival Dermaga TNI AL, Kesempatan Langka Bisa Naik KRI Dewaruci
Teliti Parameter Penanganan DME, Soefiandi Soedarman Raih Gelar Doktor di UGM
Edukasi Kesehatan Masjid Sehat, Jamaah Kuat
Bupati Kendal Kunker ke Hong Kong Hasilkan Komitmen Investasi Senilai Rp 700 M
UP45 Gelar Ujian Seleksi Calon Pamong Kalurahan Caturtunggal
JakCloth Ramadan 2023 Bakal Menyambangi 13 Kota di Indonesia
DPRD Apresiasi Semangat Gotong Royong HUT 39 Kota Mungkid
Menaker Minta Selama Ramadan, Pegawai Kemnaker Tetap Produktif
Bupati Resmikan Masjid Nurul Istiqlal GBK Klaten
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu