DIY Siapkan Raperda, Pungutan SMA Tak Boleh Lebih dari Rp 1,1 Juta
Agusigit
17 Januari 2023, 19:11 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist
YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora) DIY tengah menyiapkan Raperda Pendidikan yang akan menjadi payung hukum bagi sekolah SMA/SMK di DIY dalam membatasi pungutan sekolah kepada para siswa. Berdasarkan kajian yang juga bakal dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY itu, dihitung bahwa pungutan sekolah tak boleh lebih dari Rp 1,1 juta pertahun.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardoyo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian akademis dari tahun ajaran (TA) 2022 lalu terkait biaya operasional di SMA kelas IPA di DIY sebesar Rp 4,9 juta/siswa per tahun. Untuk kelas IPS menurut Didik memunculkan angka sebesar Rp 4,8 juta/siswa per tahun.
“Di tingkat SMK program keahlian Teknik sebesar Rp 5,6 juta/siswa per tahun. Untuk kelas non Teknik sebesar RP 5,2 juta/siswa per tahun. Dari angka tersebut, kemampuan Pemda DIY untuk memenuhi kebutuhan di sekolah negeri sebesar Rp 2,1 juta per siswa/tahun, pemerintah pusat memberikan anggaran sebesar Rp 1,6 juta per siswa/tahun, jadi memang masih ada selisih” ungkap Didik, Selasa (17/1/2023).
Disdikpora menyebut, dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah di tingkat SMA/SMK sebenarnya diperbolehkan melakukan pungutan pada siswa. Namun bukan berarti sekolah bisa sembarangan meminta uang pada peserta didiknya.
"Sekolah tidak bisa sakarepe. Nah itu yang kita atur. Tadi misalnya kelas IPS Rp 4,8 juta dikurangi Rp 3,7 juta itukan selisih Rp 1,1 juta yang bisa jadi pungutan. Tetapi kita lihat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)-nya seperti apa, tidak boleh lebih dari itu selisihnya, atau justru harus malah kurang dari itu (Rp 1,1 juta),” tandasnya.
Didik mengatakan, adanya sumbangan yang sering kali dinilai tinggi dan memberatkan, bukan berasal dari sekolah melainkan komite. Sumbangan menurut dia tidak harus dibayar oleh siswa dan orangtua karena sifatnya sukarela, tanpa paksaan.
“Kalau sumbangan itu tidak bisa dipaksa, kalau tidak mampu ya berhak untuk tidak menyumbang. Kalau pungutan, aturannya jelas apalagi nanti setelah Perda bisa dilaksanakan, kemungkinan bisa pada tahun ajaran baru 2023 nanti,” imbuhnya.
Kebijakan dari aturan daerah tersebut nantinya akan diberlakukan untuk sekolah negeri di DIY. Namun nantinya Pemda juga akan melakukan pengawasan pada sekolah-sekolah swasta di DIY.
“Ini aturan untuk sekolah yang diampu pemerintah ya, ya yang negeri. Kalau untuk swasta nanti kita akan tetap melakukan pengawasan,” lanjut Didik. (Fxh)
BERITA TERKAIT
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kick Off Indonesia Makin Cakap Digital 2023 Tekankan Kolaborasi yang Baik
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen