Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Hingga Tewas, Mahasiswi Asal Bima Ditangkap Polisi

Mahasiswa pelaku diapit petugas ketika diamankan di Polres Bantul (Foto: Judiman)
Krjogja.com - BANTUL - Mahasiswi berinisial WLR (19) asal Bima NTB, diamankan di Mapolsek Sewon Bantul, karena diduga melakukan pembuangan bayi hasil hubungan gelap yang baru saja dilahirkan hingga kemudian meninggal dunia.
Menurut Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH didampingi Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffri, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023) , pelaku merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dan selama ini tinggal di rumah kos wilayah Kapanewon Sewon Bantul.
Kasusnya berawal, pelaku melahirkan bayi perempuan pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 04.00 pagi di kamar mandi seorang diri , tanpa bantuan orang lain. Setelah lahir, bayinya sempat menangis satu kali tangisan selanjutnya terdiam.
Karena panik, pelaku keluar kamar mengambil gunting untuk memotong tali pusar, serta tas plastik dan kain hitam dari dapur yang digunakan untuk membungkus bayi yang sudah tak bernyawa dan dibuang di tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasentanya dibuang di kloset.
Baca Juga
Lokasi 4 Persimpangan ETLE di Yogya, Langgar Marka Jalan Terbanyak
Tim Dosen Sekolah Vokasi UGM Hilirisasi Produk Penelitian 'e-SIMKAGA'
Setelah membuang mayat bayi, pelaku membersihkan badan dan mencuci pakaiannya, kemudian masuk kamar untuk istirahat. Hari Rabu (28/1) itu juga pukul 11.00 pelaku keluar kamar dan pergi ke Malioboro melihat pawai. Dari Malioboro pulangnya ke rumah kos teman se-daerahnya di wilayah Sleman dengan seorang teman.
Keesokan harinya, seorang pemulung mengais sampah di depan kos tersangka menemukan bungkusan berisi mayat bayi yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sewon.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuang mayat bayi. "Akhirnya Tim Unit Reskrim kami berhasil menangkap pelaku yang ternyata seorang mahasiswi asal NTB di rumah kosnya.
Di depan petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu dan takut kepada orang tua dan teman-temannya karena sudah mengandung 8 bulan hasil hubungan gelap dengan temannya atau pacarnya yang sekarang berada di daerah asalnya.
Kompol Suyanto menjelaskan, karena perbuatannya itu, pelaku dapat dihukum penjara selama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 Ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP. (Jdm).
BERITA TERKAIT
Kalahkan Ribuan Perguruan Tinggi, UAA Kini Menempati Ranking 66 Nasional
Barcelona Siap Rebut Semua Gelar Disisa Musim
Keren! Leo/Daniel Tembus Ranking 10 Besar Dunia
Soal Klithih Nekad di Titik Nol, Pemda DIY Minta Tingkatkan Kewaspadaan
MU Siapkan Transfer Sensasional di Bursa Transfer Musim Panas
Kemenag Himbau Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Wafat Gempa di Turki dan Syuriah
Nyahni dan Petarangan Angkat Puncak Botorono
Siswa Pertukaran Pelajar Asal Belanda Belajar Proses Produksi Koran 'KR'
Langgar Ratusan Aturan, Sanksi Mengerikan Ancam Manchester City
Wisata Sungai Ala Thailand, Kini Hadir di Banyumas
Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Jalan Beriringan
Nasib Shin Tae-yong Belum Pasti di Piala Asia 2023
Hendry Ch Bangun Deklarasi Maju Caketum PWI Pusat 2023-2028
Seretak Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Polines Gelar FGD dan Sosialisasi Akreditasi internasional
Kejari Sleman Tangani Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kanwil Kemenkum HAM DIY Diseminasi Merek
NVIDIA Studio Pacu Kreativitas Kreator dan Seniman Tanah Air
Pers Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Peringatan HPN, Wartawan Bantul Gelar Aksi Sosial