Pilih Anggota DPRD DIY, Dapil Diusulkan Ditambah, Gunungkidul Dimekarkan

Gedung DPRD DIY (Foto Herminanto)
Krjogja.com - YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) di DIY untuk memilih Anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024 mendatang. Dapil yang dimekarkan adalah Gunungkidul, yang semula 1 Dapil menjadi 2 Dapil.
Rencana penambahan Dapil tersebut merupakan bagian usulan kedua KPU DIY. Sedangkan usulan pertama, dengan tetap menggunakan pembagian Dapil yang berlaku pada Pemilu sebelumnya.
Kedua usulan tersebut disampaikan KPU DIY saat menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024, Rabu (18/1/2022) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam uji publik tersebut, KPU menyampaikan dua rancangannya.
"KPU DIY sesuai perintah dari KPU RI diminta untuk melakukan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan ini kita mengundang partai politik, seluruh partai politik 18, akademisi, NGO, dan teman-teman media untuk meminta masukan dan tanggapan terhadap rancangan yang sudah kami susun ada dua rancangan dapil, setelah kami pelajari setelah kami analisa kemudian dua rancangan ini yang kita serahkan ke teman-teman partai untuk mendapatkan tanggapan," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Rabu (18/1/2023)
Lebih lengkap terhadap usulan kedua rancangan tersebut, yakni Rancangan pertama, jumlah dapilnya sama dengan jumlah dapil seperti Pemilu 2019 lalu yang berjumlah tujuh dapil. Tujuh dapil tersebut antara lain Kota Yogyakarta satu dapil (enam kursi), Kabupaten Bantul dua dapil (14 kursi), Kabupaten Sleman dua dapil (16 kursi), Kabupaten Kulonprogo satu dapil (tujuh kursi), dan Kabupaten Gunungkidul satu dapil (12 kursi). Total alokasi kursi untuk anggota DPRD Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi.
Sementara itu rancangan kedua, jumlah dapil yang diusulkan sebanyak delapan dapil. Rinciannya, Kota Yogyakarta satu dapil (enam kursi), Kabupaten Bantul dua dapil (14 kursi), Kabupaten Kulonprogo satu dapil (tujuh kursi), Kabupaten Sleman dua dapil (16 kursi), dan Kabupaten Gunungkidul dua dapil (12 kursi). Total alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi.
"Rancangan kedua kami mencoba memecah Gunungkidul. Gunungkidul itu kalau kursi kan antara 3-12, kami melihat 12 kursi itu kan maksimal kemudian wilayah Gunungkidul sangat luas, kemudian kalau kita liat prinsip-prinsip pendapilan itu maka kita coba untuk membagi dapil Gunungkidul menjadi dua dapil," katanya. (Vin)
BERITA TERKAIT
Pesan Bunda Corla Sebelum Pulang ke Jerman: Jangan Saling Membuka Aib!
Wuri Hantoro Hadirkan Presiden di JEC
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3Â Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab