KPU DIY Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil

KPU DIY menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang perwakilan parpol peserta Pemilu dan akademisi. (Foto : Juvintarto)
Krjogja.com - YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengajukan dua Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024.dalam Uji Publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. Uji Publik dengan mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu dan akademisi.
"Sebelumnya ada 5 rancangan namun berdasar 7 Prinsip Dapil maka cukup 2 rancangan saja yang disampaikan. Sifatnya hanya usulan/aspirasi saja, dan nanti apapun masukan dari partai politik, akademisi akan kita sampaikan ke KPU RI (Pusat) yang akan memutuskan," ucap Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan disela uji publik di Eastaparc Hotel Yogyakarta, Rabu (18/01/2023).
Disebutkan rancangan pertama sama dengan Pemiilu 2019. "Sama persis ada 7 Dapil, namun karena ada tambahan penduduk alokasi kursi juga bertambah. Sedangkan Rancangan kedua, karena wilayah Gunungkidul yang sangat luas maka dibagi 2 Dapil, di Gunungkidul ada 12 kursi maka dibagi 2 menjadi 7.kursi dan 5 kursi. Kedua rancangan ini ditawarkan ke floor (publik)," jelasnya.
Baca juga :
Ocvian Chanigio, Pemain PSIM Ini Jual Sepatu Bolanya Karena Liga 2 Batal Lanjut
1.395 Perempuan di Karanganyar jadi Janda
Penjaga SD di Semarang Cabuli Empat Siswi
Hotel Pesparawi Tak Kunjung Dibayar, DPRD DIY Sebut Kantor EO Tutup
Dijelaskan putusan MK memberikan kewenangan KPU mengatur penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024. "Uji publik rencananya dua kali. Tanggal 20 Januari mendatang, kami mengundang stakeholder yang berbeda untuk mendengar aspirasi masyarakat," jelasnya.
Sementara dalam Uji Publik yang dipandu Anggota KPU DIY Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zainuri Ikhsan, jajak pendapat yang dilakukan langsung pada perwakilan partai politik kebanyakan menginginkan tidak ada perubahan, namun ada juga yang menyetujui Rancangan 2, atau tidak memilih kedua rancangan tersebut. "Usulan dari partai politik juga akademisi selanjutnya kita minta secara tertulis untuk disampaikan ke KPU RI," jelas Hamdan.
Sedang dari kalangan akademisi Dr rer pol Mada Sukmajati dari UGM menyatakan selai 7 Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 (Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Intergralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan) juga bisa belajar dari pengalaman hasil pemilu sebelumnya atau pemilu di luar negeri. (Vin)
BERITA TERKAIT
Pesan Bunda Corla Sebelum Pulang ke Jerman: Jangan Saling Membuka Aib!
Wuri Hantoro Hadirkan Presiden di JEC
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3Â Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab