1.395 Perempuan di Karanganyar jadi Janda

user
Ivan Aditya 19 Januari 2023, 12:55 WIB
untitled

Krjogja.com - KARANGANYAR - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar mencatat 1.395 istri resmi menjanda pada 2022. Jumlah janda itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara cerai gugat dan cerai talak.

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar Khoirul Anam mengatakan para janda itu mendapatkan akta dari perkara cerai talak dan cerai gugat. “Di wilayah Soloraya, masih di angka rata-rata. Memang kalau dari segi jumlah lumayan tinggi,” kata Khoirul, Kamis (19/01/2023).

Ada pula perkara yang akhirnya dicabut, namun tak seberapa. Biasanya, pasangan yang sudah ke PA untuk bercerai telah bulat tekad mengakhiri hubungan pernikahan.

Berbagai faktor menyebabkan pasangan bercerai. Ia mengatakan kesulitan ekonomi menjadi salah satunya. Kemudian perselingkuhan dan cinta tak lagi menggelora.

Baca juga :

Ocvian Chanigio, Pemain PSIM Ini Jual Sepatu Bolanya Karena Liga 2 Batal Lanjut

1.395 Perempuan di Karanganyar jadi Janda

Penjaga SD di Semarang Cabuli Empat Siswi

Hotel Pesparawi Tak Kunjung Dibayar, DPRD DIY Sebut Kantor EO Tutup

Dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.467 akta cerai yang diterbitkan, terjadi penurunan di tahun ini. “Lebih tinggi 2020 kemarin. Ke tahun 2021 ada penurusan 60-an perkara. Lalu ke tahun 2022 ada penurunan 72 perkara,” katanya.

Faktor lain pemicu perceraian seperti tak memiliki keturunan. Dengan perceraian mencapai 1.395 perkara yang diputuskan pengadilan agama, otomatis jumlah jandanya juga sebanyak itu.

Khoirul mengatakan, jangka waktu penerbitan akta perceraian tergantung pemohon yang kooperatif. Guna memudahkan prosesnya, pengguna layanan dapat mengakses layanan pengadilan agama melalui e-court. Selain itu, produk pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diambil secara Drive Thru.

“Isi aplikasi dulu. Mau diambil jam berapa dokumennya. Misalnya akta perceraian, maka sudah komplit KK dan KTP yang sudah disesuaikan statusnya. Kami berkoordinasi dengan Catatan Sipil terkait Adminduk,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Junaedi mengatakan putusan cerai juga diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) bagi penganut agama non muslim. "Setelah putusan itu, baik PA maupun PN berkoordinasi ke Capil. Kaitannya perubahan KK dan KTP. Kita punya aplikasi Jagaraga. Secara otomatis terlaporkan. Namun untuk cetak fisik KK dan KTP perubahannya memang pemohon yang harus datang sendiri," katanya. (Lim)

Kredit

Bagikan