Tolak Revisi PP 109/2012, Ini Alasan Pelaku dan Pemerhati Industri Tembakau

Dialog pertembakauan membahas PP 109/2012 (Harminanto)
Krjogja.com - YOGYA - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) mengadakan dialog kebijakan multipihak bertema “Upaya Membangun Kesepahaman Bersama Tentang Kebijakan Pertembakauan Indonesia” yang mengundang pelaku industri tembakau, aliansi masyarakat, konsumen, dan akademisi, Kamis (19/1/2023).
Dialog ditujukan untuk meninjau dan menanggapi poin revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang diusulkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022 pada Desember lalu. RTMM DIY dan pusat bersama perwakilan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Pakta Konsumen, akademisi serta pengamat kebijakan menyepakati bahwa revisi PP 109/2012 bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia.
Dialog dibuka dengan pemaparan Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen, yang menggarisbawahi keengganan pemerintah untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau.
“Konsumen ini seperti anak tiri. Menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan. Perda (tembakau) mana saja yang aktivitasnya melibatkan konsumen rokok? Sampai hari ini jarang sekali terjadi, apalagi di level setingkat menteri,” tutur Ari.
Substansi PP 109/2012 dipandang sudah cukup untuk mengatasi permasalahan prevalensi rokok, hanya masih lemah dalam praktiknya. Revisi PP 109/2012 tidak akan mengubah apapun apabila pemerintah tidak memberikan hak partisipasi bagi konsumen dalam kebijakan dan mendorong keterlibatan konsumen dalam gerakan penyuluhan rokok bersama bagi non-perokok, termasuk anak di bawah umur.
Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono, menyepakati pendapat tersebut dengan menunjukkan ketidaksesuaian data pemerintah dengan kondisi riil perokok saat ini. Terlepas dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan penurunan angka perokok dalam 5 tahun terakhir, pemerintah tetap merujuk data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebagai dasar dari usulan revisi PP 109/2012 dalam Keppres 25/2022.
Di samping itu, alasan yang dipilih pemerintah dalam mendorong revisi tidak konsisten dan tidak didasarkan pada hasil evaluasi. “Evaluasi saja belum sudah berbicara tentang revisi. Hadirnya PP sudah mengurangi jumlah produksi rokok, artinya prevalensi perokok anak turun, kok. Pemerintah memperlakukan rokok sebagai produk legal yang perlakuannya ilegal”, ucap Hananto. Sikap pemerintah lantas dianggap diskriminatif dan membunuh ekosistem tembakau dengan merugikan sekitar 2 juta petani tembakau, 2 juta peritel, 1,5 petani cengkeh, 600 ribu karyawan, dan negara sendiri.
Ketua Persatuan PPRK, Agus Sarjono, menyampaikan dampak dari kurangnya evaluasi PP 109/2012 terhadap perusahaan rokok. Perusahaan rokok hampir selalu berhasil dalam mencapai target pendapatan pemerintah dan mematuhi aturan, termasuk PP 109/2012. Akan tetapi, pemerintah justru mengesampingkan hal ini dan gagal menangkap celah pemberlakuan aturan yang lebih mendesak.
“Jumlah rokok SKT dan SKM sudah diatur perbungkusnya, jadi kita tidak mungkin mengakali. Kalau (pemerintah) akan mengatur tentang pendapatan negara itu masuk akal. Tapi kalau (pemerintah) mau lebih kreatif, (pemerintah seharusnya memikirkan) bagaimana memasifkan penanggulangan rokok ilegal karena ada dana DBHCHT,” usul Agus. Pemerintah didesak untuk memikirkan penggunaan dana DBHCHT dengan tepat, tidak seperti kondisi saat ini yang kurang transparan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mewakili pekerja berpendapat bahwa revisi PP 109/2012 menempatkan buruh rokok sebagai korban dan tidak akomodatif terhadap kelompok tembakau. Tidak hanya dari pemerintah yang condong terhadap isu kesehatan, tekanan peraturan juga didapatkan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengancam keberlanjutan sawah ladang pekerja.
“Orang-orang kecil menjadi termarjinalkan dalam regulasi ini, terpinggirkan. UUD 1945 saja menyatakan hak untuk mendapatkan penghidupan dan penghasilan yang layak. Jika begitu, orang kecil sudah menjadi korban. Masa tidak jadi pertimbangan (pemerintah sebelum mengusulkan PP 109/2012)?” ucap Sudarto. Menurutnya, situasi ini hanya akan berkeadilan jika pemerintah lebih mendorong mitigasi dampak terhadap petani atau pekerja daripada revisi PP 109/2012.
Pasca mengkaji dampak dan mendengarkan aspirasi dari pelaku IHT, dialog mengundang akademisi dan pemerhati kebijakan untuk menyampaikan hasil tinjauan terkait solusi dari usulan revisi PP 109/2012. Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Arif Kurniar Rahman, menyampaikan bahwa permasalahan terbesar dari peraturan tembakau saat ini adalah pemisahan konteks legal hukum dalam proses penyusunan regulasi dengan aspek sosio-kultural yang ada dalam masyarakat. Pemerintah terlalu berkutat pada pola pikir kesehatan tanpa membayangkan relasinya dengan sektor lain, seperti kesejahteraan.
Untuk mendorong perumusan dan pemberlakuan aturan yang ideal, Arif mendorong terciptanya ruang diskusi. “Kita perlu melakukan advokasi politik untuk (menciptakan) daya tawar (tembakau) sebagai isu perkebunan (seperti sawit). Yang tidak kalah penting, diskusi intelektual perlu juga didorong. Media juga jangan sektoral, tapi sifatnya kolaboratif”, usul Arif.
BERITA TERKAIT
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kick Off Indonesia Makin Cakap Digital 2023 Tekankan Kolaborasi yang Baik
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah