KerisKu Beri Subsidi Bunga Pinjaman Usaha Mikro Rp 1,150 M

user
Tomi Sujatmiko 19 Januari 2023, 19:25 WIB
untitled

Krjogja.com - KULONPROGO - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istiewa Yogyakarta (DIY) Parjiman menegaskan pihaknya terus mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan menjadikan para pengusaha kecil sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di daerah. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menunjung pemulihan ekonomi Nasional.

"OJK akan selalu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, melakukan berbagai program pengembangan UMKM. Seperti memberikan akses pembiayaan, pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM," katanya saat launching Program Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kulonprogo, di Ballroom Yudhistira Perumda BPR Bank Kulonprogo, Kapanewon Pengasih, Kamis (19/1).

Program yang diberi nama Kredit Mikro Istimewa Kulonprogo (KerisKu) kerjasama Dinas Koperasi UKM Kulonprogo dan Perumda BPR Bank Kulonprogo diluncurkan Pj Bupati setempat Drs Tri Saktiyana, disaksikan Ketua DPRD Akhid Nuryati serta dihadiri Ketua HIPMI Fajar Gegana dan para pengusaha UMKM.

Parjiman mengungkapkan dalam upaya mendukung pengembangan UMKM, OJK juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan pada masyarakat dan pelaku UMKM. Sehingga pemahaman mereka dalam memanfaatkan produk dan jasa keuangan meningkat.


Kepala Dinas Koperasi UKM Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, dalam pelaksanaan Program Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Usaha Mikro 2023, pemkab setempat menyalurkan subsidi bunga pinjaman kepada pelaku usaha mikro Rp 1.150.164.000.

Tujuan program tersebut untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam mengakses permodalan kepada lembaga jasa keuangan profesional. Menyediakan permodalan bunga rendah dengan memberikan keringanan pembayaran bunga untuk mengurangi beban biaya usaha. Membantu melepaskan pelaku usaha mikro dari jeratan rentenir. Mendorong pemulihan sektor ekonomi akibat pandemi covid-19.

"Sasaran penerima manfaat, pelaku usaha mikro perorangan, untuk usaha produktif dan tidak untuk tujuan konsumtif meliputi usaha pertanian, perikanan, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan jasa," ujarnya.

HALAMAN

Kredit

Bagikan