Assesor Narapidana Sesuai Tingkat Risiko

user
Danar W 20 Januari 2023, 05:10 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Daya tampung Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah DIY maksimal sebanyak 2.194 orang, saat ini terisi 2.042 narapidana. Untuk assessment (pembinaan) mereka akan dibagi sesuai dalam tingkat risikonya yaitu kelas super maksimum, maksimum, medium, ataupun yang minimum security.

"Sehingga kita bisa melakukan pembinaan yang berbeda untuk setiap tingkat risiko narapidana. Dua fungsi assesor yaitu menentukan tingkat risiko juga melihat pembinaan apa yang dibutuhkan para narapidana," tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto kepada KRJogja.com, Kamis (19/1/2023) di Grand Rohan Hotel.

Usai membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 tentang Penguatan Asesor Penilaian Penurunan Tingkat Risiko dan Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Tahun 2023, Agung menyebutkan dengan tema 'Peran Asesor dalam Percepatan Program Back to Basic', petugas Pemasyarakatan harus mampu menjadi asesor yang profesional.

"Sehingga dapat melaksanakan asesmen penilaian melalui pengamatan perilaku yang terukur dan terarah," tegas Agung yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani.

"Penunjukan asesor di wilayah DIY oleh Dirjen Pemasyarakatan sejumlah 111 orang. Asesmen oleh para asesor akan mendukung penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," tambah Putu.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal.Pemasyarakatan Pujo Harinto, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi, Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY Endang Patmintarsih, dan Psikolog pada Manusmara Pinasthika Consultant, Mustikaningtyas. (Vin)

Kredit

Bagikan