Biaya Rawat Inap RS BPJS Naik, Bagaimana Nasib Pasien Kelas 3?

Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Dokter Pujianto MKes, menunjukkan Ruang Bethesda sebagai Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan pasien BPJS Kesehatan kelas tiga.--( Foto: Mc. Thoriq)--
Krjogja.com - KUDUS - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membawa perubahan pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS Kesehatan. Salah satu poin perubahan penting dalam Permenkes adalah pasien BPJS Kesehatan hak kelas tiga dari segmen mana pun, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta mandiri tidak dapat naik kelas.
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu, dokter Pujianto MKes menyambut baik adanya Permenkes baru ini, setelah enam tahun tarif pelayanan JKN tidak mengalami kenaikan. Untuk rumah sakit kelas B di regional satu seperti RS Mardi Rahayu, kenaikan tarif rata- rata sembilan persen.
Hal itu patut dihargai dari upaya pemerintah mendukung rumah sakit dalam memberikan layanan tetap baik dan bermutu terhadap para pasien JKN atau BPJS Kesehatan.
"Permenkes ini telah diundangkan 9 Januari 2023, dan mulai berlaku Selasa 24 Januari nanti pukul 00.00 WIB," ujarnya, Sabtu (21/1).
Perlu diketahui dalam ketentuan Permenkes sebelumnya yang tidak boleh naik kelas hanya peserta PBI, sedang peserta mandiri boleh naik kelas. Tetapi di peraturan yang baru, peserta BPJS Kesehatan PBI maupun mandiri tidak boleh naik kelas.
Lalu bagaimana bila pasien BPJS Kesehatan kelas tiga menginginkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik? Bagi pasien BPJS Kesehatan di RS Mardi Rahayu tidak perlu khawatir. Sebab pihaknya telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas tiga sesuai standar Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas tiga. Dengan KRIS, seluruh ruang perawatan kelas tiga di RS Mardi Rahayu telah memenuhi 12 standar, yakni:
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara cukup.
3. Pencahayaan ruangan baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan.
4. Tempat tidur tiga crank (putaran engkol).
5. Tersedia satu almari kecil tiap satu tempat tidur.
6. Tersedia pendingin ruangan (AC) untuk mempertahankan suhu ruangan 20-26 Celcius.
7. Ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien.
8. Satu bed menempati area minimal 10 m², sehingga luasan perawatan nyaman.
9. Tirai dari bahan tidak berpori sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi.
10. Kamar mandi di dalam ruangan.
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan atau menggunakan kursi roda..
12. Tiap tempat tidur dilengkapi satu outlet oksigen, sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat terpenuhi.
Selain KRIS, RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 mengadakan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B). Pasien BPJS Kesehatan yang ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh, maka dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.
"Jadi kalau ruang standarnya penuh, kami punya program KT3B. Pasien kelas tiga bisa mendapatkan hak menempati kelas dua, kelas satu bahkan VIP dan eksekutif tanpa membayar sepeser pun dan tanpa batasan hari," terangnya.
Sedang sesuai aturan BPJS Kesehatan, rumah sakit harus menyediakan kamar kelas di atasnya tapi hanya dibatasi tiga hari. Setelah itu pilihannya pasien mau pulang, pindah ke rumah sakit lain atau bayar karena kelasnya tidak ada.
"Kalau di RS Mardi Rahayu dapat dipastikan tidak ada pasien kelas tiga yang terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas tiga penuh," tegasnya.
Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, pihaknya siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Permenkes yang baru.
Sementara untuk pasien BPJS Kesehatan kelas dua dalam ketentuan sebelumnya hanya bisa naik satu tingkat ke kelas satu, dengan membayar selisih biaya klaim tarif kelas satu dikurangi tarif kelas dua. Tapi di peraturan yang baru ini dibuka kesempatan untuk pasien kelas dua bisa naik kelas sampai di atas kelas satu.
"Mau di kelas VIP atau eksekutif bisa. Demikian pula untuk kelas satu dapat naik satu dua kelas di atasnya," ungkapnya.
Ditambahkan, saat ini
kapasitas tempat tidur RS Mardi Rahayu sebagai rumah sakit tipe B sebanyak 249 bed. Data bulan lalu, Bed Occupation Rate (BOR) RS Mardi Rahayu mencapai 90 persen. Dari 90 persen itu, 80 persennya atau sekitar 180 pasien rawat inap adalah peserta BPJS Kesehatan mulai kelas tiga hingga kelas satu.
"Selama satu tahun jumlah pasien BPJS Kesehatan yang dirawat di RS Mardi Rahayu sekitar 2.160 orang," katanya.
Berapa klaim biaya perawatan pasien RS Mardi Rahayu yang diajukan ke BPJS Kesehatan? Pujianto menyatakan kalau klaim bervariasi tidak sama setiap bulannya.Tergantung jumlah pasien dan kemudian jenis penyakitnya. Rata- rata per bulan sebesar Rp12 miliar.
"Dengan adanya Permenkes baru ini, kami ingin menjadi bagian dari perwujudan visi RS Mardi Rahayu sebagai pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah," tandasnya.--(Trq)-
BERITA TERKAIT
Larangan Buka Puasa Bersama Menyinggung Perasaan Umat Islam
Prancis Susul Negara Eropa Blokir TikTok
Kalahkan Burundi, Kali Ini Shin Tae-yong Puji Lini Depan Garuda
Wanita Ini Ubah Identitas Jadi Remaja Agar Kembali ke Masa Muda
Iftar Gathering and Launching BukBerKit 2023 di Favehotel Malioboro Yogyakarta
Pemkab Sukoharjo Buka Kampung Ramadan
Pesta Daging Iftar Ramadhan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Klitih Mulai Marak Lagi di Bantul, Libatkan Pelajar
Polisi Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
ALADDIN RAMADHAN di Burza Hotel Yogyakarta
Tiket KA Mudik Lebaran Masih Tersedia
Padat Karya Serentak Dimulai, Membantu Penekanan Angka Kemiskinan
Aksi Klitih Kembali Marak Saat Ramadan, JPW Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku
Perkara Mario Dandy dan Shane Segera Disidangkan
Nama Erick Thohir dan Andika Perkasa Masuk Radar Cawapres Anies Baswedan
Indonesia Raya Berkumandang, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium ARRC Thailand
Lebaran Tahun Ini THR Dipercepat
Artis Cilik Lumpuh Korban Prank Tarik Kursi, Begini Kronologinya
Ribuan Mercon Siap Edar Diamankan Polisi
Guna Sosialisasi, MM UST Gelar Serangkaian Kegiatan Pengabdian Masyarakat
6 Personel Band Memutuskan Hijrah, Rata-rata Ketika Ada di Puncak Ketenaran