'Suryo Ndadari' Siap Ajukan Gugatan Jika Masa Jabatan Pamong dan Lurah Disamakan

user
Agusigit 23 Januari 2023, 19:39 WIB
untitled

SLEMAN – Paguyuban Lurah dan Pamong kalurahan Kabupaten Sleman Suryo Ndadari siap melakukan gugatan jika masa jabatan pamong melekat dengan lurah. Hal dikarenakan jabatan lurah dengan pamong kalurahan tidak bisa disamakan.
Dewan Pertimbangan Suryo Ndadari Sismantoro SH MH mengatakan, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014, bahwa lurah itu merupakan jabatan politik. Sedangkan pamong itu merupakan jabatan publik yang bertugas menjalankan roda pemerintahan kalurahan atau desa.
“Dalam Permendagri No.84 Tahun 2015, bahwa tugas dan jabatan kepala desa atau lurah sudah diatur. Dari situ saja sudah cukup jelas, bahwa lurah dan pamong kalurahan tidak bisa disamakan masa jabatannya,” kata Sismantoro, Senin (23/1).
Menurutnya, perangkat desa secara yuridis formal diatur dalam Pasal 18 (6) UUD yang mengatur tentang perangkat desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan  P Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa perangkat desa itu merupakan bagian dari unsur pemerintahan desa atau kalurahan yang terdiri sekretaris desa, kepala seksi (kasi) atau kepala urusan (Kaur) dan dukuh.
“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berbeda dengan lurah. Yakni pengangkatan perangkat desa itu secara seleksi. Kemudian masa jabatannya melekat  dengan usianya, yaitu 60 tahun,” ujar sesepuh Suryo Ndadari ini.

Sismantoro SH MH
© 2023 krjogja.com/Istimewa

Untuk itu, jika nanti pemerintah mengabulkan usulan masa jabatan perangkat atau pamong kalurahan melekat dengan lurah, Suryo Ndadari siap akan melakukan gugatan. Hal itu dikarenakan tidak sejalan dengan kewenangan lurah dengan pamong.
“Kalau sampai pemerintah mengabulkan masa jabatan pamong sama dengan lurah, ya kami siap ajukan gugatan,” ucap Lurah Candibinangun Pakem ini.
Disinggung jika ada pamong yang tidak taat dengan lurah, Sismantoro menuturkan, bahwa untuk sanksi perangkat atau pamong sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kalurahan. Untuk itu tidak ada alasan lurah tidak bisa memberikan sanksi kepada pamong.
“Kalau kalurahan itu mempunyai peraturan kalurahan, sebenarnya cukup kuat untuk memberikan sanksi kepada pamong yang melanggar. Pertanyaannya, apakah kalurahan itu sudah membuat aturannya belum?” tanya Sismantoro. (Sni)

Kredit

Bagikan