'Suryo Ndadari' Siap Ajukan Gugatan Jika Masa Jabatan Pamong dan Lurah Disamakan
Agusigit
23 Januari 2023, 19:39 WIB

Ilustrasi
SLEMAN – Paguyuban Lurah dan Pamong kalurahan Kabupaten Sleman Suryo Ndadari siap melakukan gugatan jika masa jabatan pamong melekat dengan lurah. Hal dikarenakan jabatan lurah dengan pamong kalurahan tidak bisa disamakan.
Dewan Pertimbangan Suryo Ndadari Sismantoro SH MH mengatakan, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014, bahwa lurah itu merupakan jabatan politik. Sedangkan pamong itu merupakan jabatan publik yang bertugas menjalankan roda pemerintahan kalurahan atau desa.
“Dalam Permendagri No.84 Tahun 2015, bahwa tugas dan jabatan kepala desa atau lurah sudah diatur. Dari situ saja sudah cukup jelas, bahwa lurah dan pamong kalurahan tidak bisa disamakan masa jabatannya,” kata Sismantoro, Senin (23/1).
Menurutnya, perangkat desa secara yuridis formal diatur dalam Pasal 18 (6) UUD yang mengatur tentang perangkat desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan P Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa perangkat desa itu merupakan bagian dari unsur pemerintahan desa atau kalurahan yang terdiri sekretaris desa, kepala seksi (kasi) atau kepala urusan (Kaur) dan dukuh.
“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berbeda dengan lurah. Yakni pengangkatan perangkat desa itu secara seleksi. Kemudian masa jabatannya melekat dengan usianya, yaitu 60 tahun,” ujar sesepuh Suryo Ndadari ini.
Sismantoro SH MH
© 2023 krjogja.com/Istimewa
Untuk itu, jika nanti pemerintah mengabulkan usulan masa jabatan perangkat atau pamong kalurahan melekat dengan lurah, Suryo Ndadari siap akan melakukan gugatan. Hal itu dikarenakan tidak sejalan dengan kewenangan lurah dengan pamong.
“Kalau sampai pemerintah mengabulkan masa jabatan pamong sama dengan lurah, ya kami siap ajukan gugatan,” ucap Lurah Candibinangun Pakem ini.
Disinggung jika ada pamong yang tidak taat dengan lurah, Sismantoro menuturkan, bahwa untuk sanksi perangkat atau pamong sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kalurahan. Untuk itu tidak ada alasan lurah tidak bisa memberikan sanksi kepada pamong.
“Kalau kalurahan itu mempunyai peraturan kalurahan, sebenarnya cukup kuat untuk memberikan sanksi kepada pamong yang melanggar. Pertanyaannya, apakah kalurahan itu sudah membuat aturannya belum?” tanya Sismantoro. (Sni)
BERITA TERKAIT
4 Warung Pecel 'Wajib Mampir' Saat Berkunjung ke Ponpes Gontor 1
Mahasiswa UMY Meninggal di Kost, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum
Bulan Ramadan, Hotel Ini Tawarkan Promo Staycation Rp 500 Ribu Tiga Hari
Deretan Kelompok Musik Indonesia dengan Lagu Religi Terpopuler
Kiki Narendra Ternyata Seorang Dokter Problematik, Intip Cerita di Baliknya!
Kemenkominfo Adakan Kelas Video Podcast Literasi Digital
Perumda Air Minum Tirta Satria Bangun Bak Pra Sedimentasi
Seruan Pola Hidup Sehat di Adeging Pura Mangkunegaran 2023
Ngeri! Melihat Dari Dekat Lokasi 'Mercon Maut' Kaliangkrik
Bulutangkis Vietnam Challenge 2023: Jafar/Aisyah Bawa Pulang Gelar Untuk Merah Putih
PBNU Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik Kepada Polri
Pingin Buka Puasa dengan Menu Beragam? ke Masjid Syuhada Yuk..
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023
Sinergi Telkom dan BPKP Hadirkan Solusi untuk Mudahkan Pemantauan Gangguan Jaringan
Realisasikan Pembangunan JLT, Sukoharjo Butuh Rp 360 M
Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Pemerintah Sediakan Ribuan Kebutuhan
Kekerasan Jalanan Masih Terjadi, Sultan Minta Ortu Tanggung Jawab
Record Store Day Yogyakarta Bakal Digelar di Bengkel Kopi
MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Berikut Langkahnya!
Gospeng dan Pak Tan Sambut Ramadan Lewat Lagu 'Selak Imsyak' Ingatkan Sahur
Kapolda Jateng Tinjau Ledakan Kaliangkrik, Bahan Mercon Termasuk Low Explosive