Jumlah Masih Minim, Pendaftaran PKD di 29 Desa Purworejo Diperpanjang

Pendaftaran PKD di Panwaslu Kecamatan Loano.(Foto: Jarot S)
Krjogja.com - PURWOREJO - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di sepuluh kecamatan Kabupaten Purworejo memperpanjang masa pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD) di 29 desa wilayahnya. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar PKD belum memenuhi jumlah minimal kebutuhan serta belum terpenuhinya pendaftar perempuan.
Perpanjangan pendaftaran PKD mulai dilakukan pada Selasa (24/1/2023) hingga Kamis (26/1/2023). "Kelompok kerja (pokja) yang dibentuk di kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum terpenuhi sudah melakukan pleno dan mengumumkan perpanjangan pendaftaran," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Purworejo, Abdul Azis, kepada KRJOGJA.com, Senin (23/1/2023).
Regulasi mengatur apabila jumlah pendaftar PKD minimal dua kali kebutuhan. Mengingat kebutuhan PKD hanya satu orang, katanya, maka minimal pendaftar harus dua.
Namun, aturan juga menyebut adanya afirmasi terhadap keterwakilan perempuan, di mana harus ada wanita yang mendaftar di setiap desa. "Kalau satu desa tidak ada pendaftar wanita, maka harus diperpanjang dan hanya dikhususkan untuk pendaftar wanita saja," terangnya.
Desa-desa yang dilakukan perpanjangan antara lain Kalinongko (Loano), Cacaban Kidul (Bener), Plipir (Purworejo), Kaliwungu dan Giyombong (Bruno) Rasukan dan Tunjungan (Ngombol), Grantung dan Dewi (Bayan), Somongari dan Sumowono (Kaligesing), Aglik dan Rowodadi (Grabag), Kendalrejo, Sambeng, Megulunglor, Brengkol, Kaligondang, Kaligintung (Pituruh), Kentengrejo, Plandi, Bongkot, Gesing, Karanganyar, Sumbersari, Sumberrejo, Sukomanah, Blendung, dan Geparang (Purwodadi).
Abdul Azis berharap masyarakat yang memenuhi syarat mau mendaftar sebagai PKD dengan menghubungi sekretariat panwascam. "PKD itu bagian dari pengabdian demi menjaga demokrasi lima tahunan ini berjalan dengan baik. Tentunya, pemilu yang berkualitas dan bermartabat akan menghasilkan pemimpin bangsa yang amanah," tegasnya.
Sebanyak 1.359 warga Purworejo mendaftar sebagai calon PKD di 494 desa dan kelurahan. Mereka terdiri atas 680 laki-laki dan 679 perempuan.
Mereka rencananya akan menjalani tes wawancara pada 31 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023. PKD terpilih akan dilantik dan mulai bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu pada 5-6 Februari 2023.(Jas)
BERITA TERKAIT
Sering Dilewati Truk Proyek Tol, Jalan di Sumberejo Klaten Rusak Parah
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Wonogiri
Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia Bidang Keimigrasian
Pebalap Motor Legendaris Yogya, Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia
Patroli Malam Polres Bantul Sikat Miras, Petasan dan Knalpot Blombongan
Satu Buku yang Sudah Ridigitalkan, Hasilkan Inovasi Pemikiran Baru
Cara Bermain Saham dengan Modal Rp 100 Ribu
Sarasehan 'SiBakul', Wujud Dukungan UMKM
Empat Penjual Petasan di Demak Ditangkap, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Tinggalkan Messi, Cristiano Ronaldo Pertajam Rekor Gol
Jadi Khatib Tarawih, Danramil 04 Ingatkan Umat Jaga Toleransi
Surga Tersembunyi di Gunung Kendil, Moyo Bening Wisata Alam Ala Ubud Bali
Shin Tae-yong Galau usai Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal
JJLS dan Ringroad Jadi Sasaran Operasi Cipkon Malam Hari
Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Pengumuman SNBP 2023 Beserta Linknya
Janda Tanpa Suami Melahirkan, Bayi Dibuang
Langgar Netralitas Pemilu, Okum ASN di Banyumas Terancam Sanksi Berat,
Usai Bebas dari Penjara, Putra dari Koki Marco Pierre White Masuk Islam
Utah Mulai Batasi Remaja Akses Media Sosial
Indonesia Darurat Kesehatan Mental
Frank & co Dekatkan Penggemar Perhiasan di The Park Mall Semarang