Jumlah Masih Minim, Pendaftaran PKD di 29 Desa Purworejo Diperpanjang

user
Danar W 24 Januari 2023, 11:50 WIB
untitled

Krjogja.com - PURWOREJO - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di sepuluh kecamatan Kabupaten Purworejo memperpanjang masa pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD) di 29 desa wilayahnya. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar PKD belum memenuhi jumlah minimal kebutuhan serta belum terpenuhinya pendaftar perempuan.

Perpanjangan pendaftaran PKD mulai dilakukan pada Selasa (24/1/2023) hingga Kamis (26/1/2023). "Kelompok kerja (pokja) yang dibentuk di kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum terpenuhi sudah melakukan pleno dan mengumumkan perpanjangan pendaftaran," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Purworejo, Abdul Azis, kepada KRJOGJA.com, Senin (23/1/2023).

Regulasi mengatur apabila jumlah pendaftar PKD minimal dua kali kebutuhan. Mengingat kebutuhan PKD hanya satu orang, katanya, maka minimal pendaftar harus dua.

Namun, aturan juga menyebut adanya afirmasi terhadap keterwakilan perempuan, di mana harus ada wanita yang mendaftar di setiap desa. "Kalau satu desa tidak ada pendaftar wanita, maka harus diperpanjang dan hanya dikhususkan untuk pendaftar wanita saja," terangnya.

Desa-desa yang dilakukan perpanjangan antara lain Kalinongko (Loano), Cacaban Kidul (Bener), Plipir (Purworejo), Kaliwungu dan Giyombong (Bruno) Rasukan dan Tunjungan (Ngombol), Grantung dan Dewi (Bayan), Somongari dan Sumowono (Kaligesing), Aglik dan Rowodadi (Grabag), Kendalrejo, Sambeng, Megulunglor, Brengkol, Kaligondang, Kaligintung (Pituruh), Kentengrejo, Plandi, Bongkot, Gesing, Karanganyar, Sumbersari, Sumberrejo, Sukomanah, Blendung, dan Geparang (Purwodadi).

Abdul Azis berharap masyarakat yang memenuhi syarat mau mendaftar sebagai PKD dengan menghubungi sekretariat panwascam. "PKD itu bagian dari pengabdian demi menjaga demokrasi lima tahunan ini berjalan dengan baik. Tentunya, pemilu yang berkualitas dan bermartabat akan menghasilkan pemimpin bangsa yang amanah," tegasnya.

Sebanyak 1.359 warga Purworejo mendaftar sebagai calon PKD di 494 desa dan kelurahan. Mereka terdiri atas 680 laki-laki dan 679 perempuan.

Mereka rencananya akan menjalani tes wawancara pada 31 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023. PKD terpilih akan dilantik dan mulai bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu pada 5-6 Februari 2023.(Jas)

Kredit

Bagikan