Gugatan Praperadilan Perkara Hak Cipta, Polda DIY Serahkan 115 Berkas Bukti

Sidang perkara praperadilan yang digelar di PN Sleman.
Krjogja.com - SLEMAN - Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas yang dijadikan bukti kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara gugatan praperadilan yang diajukan SW, pemilik Palms Karaoke. Bukti tersebut merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menjelaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini. Seluruh bukti-bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap SW atas laporan dari PT AS Industri Rekamam Indonesia (Asirindo) kasus dugaan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
"Bahwa kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua," jelas Heru ditemui usai persidangan yang digelar di PN Sleman, Selasa (24/01/2023).
Ia membantah jika proses hukum terhadap kasus ini di tingkat penyidikan lambat. Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.
"Sebenarnya bukan lambat. Ini kesibukan di kantor, apalagi krimsus. Memeriksa saksi ahli ini kan tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Berbeda dengan memeriksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," imbuhnya.
Hal lain menurut Heru yang membuat kasus ini tidak bisa cepat yakni adanya faktor mediasi. Dalam mediasi tentunya juga harus menyesuaikan, termasuk mencari waktu yang sesuai dengan mediator.
"Kami hingga saat ini terus mengupayakan untuk menyampaikan semua tahapan-tahapan dengan disertai bikti-bukti bahwa proses ini kami lakukan semua. Kami berupaya sesempurna mungkin," pungkasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Adhi Satrija Nugroho SH ini pihak pemohon menyerahkan sebanyak 25 berkas yang dijadikan bukti. Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/01/2023) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
Kuasa hukum SW, Christina Wulandari SH saat dimintai keterangan tak memberikan banyak komentarnya. Ia hanya mengatakan baru akan memberikan pernyataannya besok. (Van)
BERITA TERKAIT
Nih, Pentingnya Ganti Oli Mesin Mobil Sebelum Berangkat Mudik
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Makin Murah, Berikut Daftarnya
April Mop, Ini Sejarah Hari Prank di Dunia
Sambut Lebaran, Pengelola Grojogan Sewu Siapkan Sepeda Listrik dan Kendaraan Shuttle
Jokowi: Urusan Bola Bikin Pusing Selama 2 Minggu, Tapi Sudah Kehendak Allah
Perangi Malnutrisi dan Stunting Lewat Zero Hunger
Purnawirawan TNI dan Polri Usulkan Anies AHY untuk Pasangan Sipil Militer
PWI Banjarnegara Gelar Diskusi Pemberdayaan Potensi Desa Sebagai Tujuan Wisata
KPU Bantul Rekap Data Pemilih Berjenjang
Ichiban Sushi Kantongi Sertifikat Halal MUI
HUT BLN Gunungkidul, Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Tak Peduli Ramadan, Tiga Pasangan Terjaring Saat 'Ngamar'
Bupati Klaten Resmikan Mushola PKL Jalan Bali
Di Tengah Rilis Produk Baru DS Modest Peduli Kesehatan Mental Masyarakat
GKR Bendara bersama BKKBN, Sambangi Keluarga Risiko Stunting
Pengemis dan Gelandangan Serbu Sukoharjo Selama Ramadan, Masyarakat Resah
Dianggap Hendak Perang Sarung, 4 Remaja Wates Diamankan Warga
Endoskopi Bariatrik, Kabar Baik Bagi Penderita Komplikasi Obesitas dan Fatty Liver
Minta Pulang, Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Dijual ke Suriah $12.000
Pedagang Nekat Timbun Bahan Pokok Saat Ramadhan Bakal Disikat
Di Bulan Ramadhan, Komunitas SMJ Gelar Kegiatan Jumat Berkah