Minta Tambahan Kencan Tak Dituruti, Residivis Bunuh Siswi SMP

user
Tomi Sujatmiko 25 Januari 2023, 19:21 WIB
untitled

Kronologi

Kapolres menjelaskan tiga orang saksi yakni Natasya, Iqbal dan Satria mengantar korban dengan
menggunakan sarana satu unit mobil Honda Jazz warna putih milik saksi Natasya. Kemudian sekitar pukul 15.50 WIB korban bersama ketiga saksi sampai di depan Hotel Setyorini Kecamatan Kartasura lalu saat itu korban turun dari mobil dengan mengatakan untuk ditinggal saja disini karena tamunya sudah di depan masjid

Setelah itu saksi yakni Natasya, Iqbal dan Satria melihat korban bertemu dengan laki-laki dengan ciri berbadan gempal, memakai jaket hoody, jumper abu-abu, celana pendek warna hitam, memakai sandal warna biru, kulit sawo matang. Pada saat itu perasaan saksi Natasya tidak nyaman. Saksi Natasya kemudian kembali menghampiri korban dan meminta agar kencan dengan laki-laki tersebut dibatalkan. Namun korban tetap bersikukuh untuk melayani nafsu laki-laki tersebut.

Lalu sekitar pukul 18.05 WIB saksi Natasya berusaha menghubungi korban namun tidak dibalas. Pukul 18.40 WIB saksi Natasya kembali berusaha menghubungi dan sempat tersambung sekitar dua menit akan tetapi korban tidak bersuara hanya ada suara seperti sedang berada di semak-semak setelah itu telepon dimatikan.

Kemudian saksi Natasya menghubungi saksi Ivan selaku pacar korban dengan tujuan untuk mencari korban. Pada saat bertemu saksi Ivan berkata kepada saksi Natasya bahwa sekira pukul 18.30 WIB korban mengirimkan lokasi (shareloc) kepada saksi Ivan, kemudian saat itu juga saksi Natasya dan saksi Ivan berinisiatif mencari dan menuju ke lokasi dari shareloc korban.

Setelah sampai di lokasi yang dikirimkan korban, tepatnya di tanah lapang belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, saksi Natasya dan saksi Ivan menemukan sepasang sepatu sandal warna hitam. Pada saat itu saksi Natasya hafal jika sepatu sandal tersebut milik korban, selanjutnya saksi Natasya dan saksi Ivan melalukan penyisiran di sekitar lokasi dan pada saat itu saksi Ivan menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia dimana pada bagian kepala mengeluarkan darah, saat itu juga saksi Ivan berteriak dan memanggil saksi Natasya dan segera meminta bantuan dan menghubungi pihak Kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Lalu pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 17.25 WIB Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku Nanang Tri Hartanto di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya hasil interograsi dari pelaku Nanang Tri Hartanto diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sebagai sarana mengantar korban sampai ke TKP adalah milik Agus. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah sebagai sarana pada saat pertama kali bertemu korban.

HALAMAN

Kredit

Bagikan