Praperadilan Polda DIY, Palm Karaoke Hadirkan Dua Saksi Ahli

Saksi ahli saat disumpah dalam persidangan di PN Sleman.
Krjogja.com - SLEMAN - Sidang perkara gugatan praperadilan yang diajukan seorang pengusaha karaoke di Yogyakarta, SW terhadap Polda DIY terus bergulir. Sidang ketiga yang dipimpin Adhi Satrija Nugroho SH di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (25/01/2023) beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon.
Dalam sidang ini dua saksi ahli mengungkapkan perihal kewajiban pembayaran royalti dan mekanisme yang harus dilakukan serta peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal tersebut susuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Hak Cipta no 28 tahun 2014.
"Saksi ahli kami menyatakan bahwa yang berhak melakukan penagihan itu salah satu anggota LMKN dan itu dalam persidangan tadi juga disampaikan. Apakah si pencipta lagu bisa melakukan penagihan langsung kepada pihak user atau pengusaha karaoke? Jawabannya tidak, karena ada lembaga LMKN dan memang ada aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Cipta," kata kuasa hukum SW, Christina Wulandari SH ditemui usai persidangan.
Ia mengungkapkan selama ini pihak Palm Karaoke milik kliennya telah terikat perjanjian lisensi dengan salah satu LMKN bernama Karya Cipta Indonesia (KCI). Selain itu sejak tahun 2006 hingga saat ini manajemen Palm Karaoke selalu melakukan kewajiban membayar royalti cipta lagu.
Permasalahan mulai muncul tahun 2019 saat LMKN melakukan sosialisasi pembayaran satu pintu melalui rekening lembaga tersebut. Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan tersebut dengan aktif menanyakan mekanisme pembayaran dari KCI ke layanan satu pintu rekening LMKN.
"Namun ditengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi akan peralihan pembayaran, tiba-tiba klien kami pada November 2019 dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana sebagaimana ketentuan pasal 117 ayat 2 junto 117 ayat 3 junto pasal 24 ayat 2 Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkap Christina Wulandari.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana tersebut. Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juni 2021.
Namun atas putusan praperadilan yang diajukan PT Asirindo maka perkara ini dilanjutkan kembali pada Desember 2021. Atas ditetapkannya SW sebagai tersangka kamudian pengusaha ini mengajukan praperadilan terhadap Polda DIY.
"Kami meyakini bahwa ini bukan kasus pidana, ini terkait dugaan adanya pelanggaran hak cipta. Jika memang klien kami melakukan kesalahan sebagaimana yang disangkakan, harusnya menggunakan mekanisme penyelesaian hak sengketa yakni jalur perdata karena itu sudah diatur dalam UU Hak sipta no 28 tahun 2014," tegasnya.
Christina Wulandari juga menyatakan praperadilan ini diajukan merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan status tersangka yang melekat kepada kliennya. Ia pun optimis dengan bukti-bukti yang disampaikan maka hakim akan mengabulkan gugatan praperdilan yang diajukannya.
Sementara itu kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH tak banyak mengometari agenda sidang hari ini. Ia menyerahkan penilaian sepenuhnya perkara tersebut pada putusan hakim nantinya.
"Hakim sudah menyampaikan, saksi juga sudah menyampaikan sesuai keahliannya. Nanti yang menilai hakim juga. Kalau saya menanggapi, kita tidak berhak menangapi. Hakim yang akan menilai kesesuaian antara bukti surat dan keterangan saksi," jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (26/01/2023) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon. Polda DIY direncanakan akan menghadirkan dua ahli untuk memberikan kesaksian di muka persidangan sesuai keahliannya. (Van)
BERITA TERKAIT
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kick Off Indonesia Makin Cakap Digital 2023 Tekankan Kolaborasi yang Baik
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen