Akurasi Data Bermasalah, Bisa Kehilangan Hak Pilih

user
Tomi Sujatmiko 26 Januari 2023, 19:25 WIB
untitled

Krjogja.com - PURWOREJO - Akurasi data pemilih menjadi potensi persoalan yang mungkin muncul dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024. Masyarakat yang bermasalah dengan administrasi kependudukan rentan kehilangan hak pilihnya apabila data mereka tidak terekam dengan benar saat proses pemutakhiran itu.

Potensi masalah itu diungkap dalam rapat koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Purworejo. Bawaslu Purworejo mengidentifikasi berbagai potensi masalah dalam mutarlih di hadapan jajaran Polres Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati mengatakan, kerawanan dalam tahapan mutarlih dan penyusunan daftar pemilih bahkan ada sejak proses pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Pelanggaran, katanya, dapat terjdi apabila proses tahapan itu tidak dilakukan sesai aturan yang berlaku.

"Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit memiliki potensi kerawanan yang tinggi, dimulai dari pembentukan pantarlih," katanya kepada KR, usai pertemuan, Kamis (26/1).

Menurutnya, akurasi data pemilih juga menjadi faktor kerawanan selain proses pembentukan pantarlih. Anik mencontohkan adanya kelompok masyarakat dengan pemahaman administrasi kependudukan yang rendah, atau kelompok perantau, yang rawan tidak terjangkau proses coklit.

Masyarakat yang menghadapi masalah administrasi kependudukan, katanya, juga kelompok pemilih yang rentang dilanggar haknya. “Misalnya terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit seperti buruh, para perantau dan pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan lainnya,” kata Anik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menambahkan, pelanggaran pidana pemilu juga berpotensi terjadi dalam tahapan mutarlih. Selain itu, ada potensi pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara pemilu dalam tahapan itu.

Dijelaskan, potensi pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih adalah hilangnya hak pilih masyarakat karena pelaksanaan proses yang tidak sesuai aturan. "Pasal 510 UU No 7 Tahun 2017 menyebut ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengemukakan, potensi kerawanan itu harus menjadi perhatian bersama agar tahapan mutarlih berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selama ini memang belum pernah terjadi kasus pelanggaran pidana pemilu akibat pelaksanaan mutarlih yang tidak sesuai dengan prosedur di Purworejo. Meski demikian perlu upaya pencegahan untuk mengantisipasi potensi kerawanan tahapan mutarlih itu," tandasnya.(Jas)

Kredit

Bagikan