Polda DIY Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Palanggaran Hak Cipta Sudah Tepat

Penyidik Polda DIY saat memberikan kesaksiannya kepada hakim PN Sleman.
Krjogja.com - SLEMAN - Dua orang penyidik Polda DIY hadir menjadi saksi dalam sidang perkara gugatan praperadilan atas penetapan pemilik Palm Karaoke, SW sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (26/01/2023). Di hadapan hakim keduanya mengungkap jika penetapan tersangka terhadap SW sudah tepat.
Slamet Santoso dalam kesaksiannya menyatakan penetapan tersangka telah berdasar pada hasil penyelidikan. Setelah semuanya terpenuhi barulah penyidik akan menetapkan tersangka kepada orang yang dilaporkan dalam kasus ini.
"Penetapan status tersangka sudah sah karena telah sesuai aturan. Ada bukti yang sudah kami kumpulkan, kemudian bukti itu kami gelar perkarakan. Dari forum gelar sudah merekomendasikan menetapkan tersangka," ungkapnya.
Bahkan hingga kini penyidikan atas kasus tersebut masih terus berjalan. Saat ini proses penyidikan telah pada tahapan P19 dan jika nanti telah dinyatakan lengkap maka berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dion Agung Nugroho, penyidik Polda DIY yang juga sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin Adhi Satrija Nugroho SH mengatakan SW ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak membayarkan royalti. Royalti tersebut seharusnya dibayarkan SW melalui rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namum hal itu tidak dilakukannya.
"Kalau dalam penyidikan yang kami dapatkan waktu itu, jadi royalti harus dibayarkan kepada rekening LMKN. Di bawah LMKN ada LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, termasuk Karya Cipta Indonesia (KCI)," jelasnya.
Ia menjelaskan setelah ditetapkan tersangka, penyidik segera melakukan penyidikan. Berkas tahap satu kemudian dikirimkan ke Kajaksaan dan penyidik berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk jaksa.
Saksi juga mengungkapkan, dahulu saat kasus ini berjalan memang pernah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun begitu ada putusan praperadilan dari hakim yang memerintahkan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, maka penyidik melanjutkan proses hukum hingga saat ini.
Ditemui usai sidang kuasa hukum SW, Christina Wulandari SH menegaskan jika kliennya dianggap bersalah maka penyelesaiannya bukanlah melalui jalur pidana. Namun demikian ia tetap mengapresiasi kerja penyidik hingga pernah mengeluarkan SP3 karena tak ditemukannya unsur pidana dalam kasus ini.
"Chaos-nya saat muncul praperadilan yang mengharuskan adanya penyidikan lanjutan. Saya merasa kalau ini kemudian diarahkan pada pidana akan rancu karena ketentuan dalam undang-undang berbeda," tegasnya.
Menurut Christina Wulandari sebenarnya masalah ini terkait persoalan nominal yang harus dibayarkan kliennya. Persoalan ini jika ditilik lebih jauh sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
"Penyelesaiannya muaranya pada pengadilan niaga. Kalu ini dilanjutkan dalam ranah pidana, menurut saya ini malah akan tidak sinkron dengan undang-undang karena tidak ada pasalnya," pungkasnya. (Van)
BERITA TERKAIT
Disparpora Gelar Pelatihan Kuliner Khas Merapi - Merbabu
PLN Siap Amankan Pasokan Listrik di DIY
Polisi Jerat Pelaku Mutilasi Pakem dengan Hukuman Mati
Sudah Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban di Pakem
Mudah! Begini Cara Mencari Lagu Terbaru Online
Pertamina Amankan Stok dan Penyaluran Bahan Bakar Jateng-DIY
Bangun Komunitas Kendaraan Listrik, Menkeu Guyuri 7 Macam Insentif
Sah, Rocco Commisso Pemilik Baru ACF Fiorentina
Mengapa Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Begini Jawaban MenkopUKM
Solo Marak Bisnis Thrifting, Begini Tanggapan Gibran
Jelang Ramadan, Polda DIY Bagikan Sembako Bagi Buruh
Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa Saja?
Pesawat Lion Air Rute Bali-Solo Mendarat di Bandara YIA, Ini Penjelasannya
Perhoti dan Peragi Dampingi Tanam Kelengkeng
Pimpin PBVSI Lagi, Imam Sujarwo Tolak Naturalisasi Pemain Timnas
SPKLU Hadir di Kudus, Mudik Lebaran Lebih Nyaman
Bupati Klaten Lantik 60 Pejabat Baru
Persiapkam Angkutan Lebaran, DJKA-KAI Purwokerto Lakukan Inspeksi Keselamatan
Kemenag Siapkan Hotel di Makkah-Madinah, Ada Lift Khusus Lansia
IKPNI Silaturahmi ke Kadipaten Pakualaman
Tiru Indonesia, Filipina Ikut Larang Ekspor Mineral Indonesia