Serang Sekolah Lain, 5 Pelajar SMK Bersenjata Clurit Diamankan

user
Ivan Aditya 26 Januari 2023, 21:06 WIB
untitled

Krjogja.com - CILACAP - Sedikitnya lima pelajar suatu SMK swasta di Jeruklegi Cilacap diamankan dan akan diproses lanjut, menyusul aksi perusakan sekolah yang dilakukan sekelompok pelajar yang diduga berasal dari SMK swasta lainnya di Cilacap.

"Proses lanjut itu sebagai bagian dari pembinaan terhadap pelajar nakal. Karena dari sejumlah terduga pelaku ada yang berstatus residivis," ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (26/01/2023).

Sejumlah barang bukti terdiri sebilah celurit, stick golf, puluhan butir batu ukuran sekepal orang dewasa dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk sarana perusakan sekolah itu telah diamankan pula untuk proses lanjut. Menurutnya kasus perusakan sekolah di wilayah Jeruklegi Cilacap tersebut terjadi pada Senin (17/1/2023) lalu dan berujung ke kasus tindak pidana.

Akibat serangan sekelompok pelajar itu mengakibatkan sejumlah sarana fasilitas sekolah SMK swasta Jeruklegi itu mengalami rusak-rusak. Diantaranya, ruang laboratorium, tempat ibadah dan ruang kelas, serta sejumlah sepeda motor siswa.

Dijelaskan, kasus perusakan sekolah itu berawal dari beradarnya video yang sempat viral, terkait adanya siswa SMK K. Padahal video itu hoaks, karena kenyataannya siswa SMK yang mengalami luka-luka itu akibat kecelakaan tunggal siswa. "Bukan karena dianiaya siswa SMK yang di Jeruklegi," lanjut Kapolresta.

Dikatakan, ternyata video hoaks terlanjur diyakini terjadi oleh siswa SMK lainnya sehingga mereka dibuat geram dan berupaya melakukan pembalasan. Puluhan siswa SMK kemudian dengan mengendarai sepeda motor berboncengan mendatangi SMK di Jeruklegi dan menyerang sekolah tersebut dengan bersenjatakan clurit dan batu. "Setalah mendapatkan laporan, anggota gabungan dari Polresta Cilacap dan Polsek Jeruklegi mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP," katanya.

Sambil menginvetarisir sarana prasana SMK dan mengamankan rekaman CCTV, serta video lain ang berada di medsos, serta keterangan saksi, diperoleh keterangan terduga pelakunya berasal dari salah satu SMK, sehingga segera dilakukan pengejaran.

"Jadi ini belum sampai 24 jam, para terduga pelaku sudah diamankan dan akan diproses lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat karena dia membawa senjata tajam, terancam hukuman 10 tahun penjara,” tambahhya. (Otu)

Kredit

Bagikan