Polres Sukoharjo Dalami Dugaan Layanan Kencan Online Libatkan Pelajar

user
Ivan Aditya 27 Januari 2023, 02:32 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo melakukan pendalaman terkait dugaan adanya jaringan layanan kencan online melibatkan anak dibawah umur atau siswi sekolah atau pelajar. Pengembangan penyelidikan dilakukan setelah ada kejadian kasus pembunuhan dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP dibunuh pelaku Nanang Tri Hartanto (21) yang menjadi pelanggannya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (26/01/2023) mengatakan, pendalaman akan dilakukan setelah ada keterangan saksi dan pelaku pembunuhan. Dalam pemeriksaan diketahui saksi menerangkan mengetahui EJR membuka jasa layanan kencan online melalui aplikasi perpesanan. Hal itu diperkuat dengan pengakuan pelaku dimana memesan EJR untuk meminta layanan kencan online melalui aplikasi perpesanan.

Hasil pemeriksaan saksi dan pelaku menjadi dasar keterangan penting bagi Polres Sukoharjo untuk mengembangkan penyelidikan. Pendalaman akan dilakukan terkait aplikasi perpesanan online tersebut apakah ada jaringan layanan kencan online melibatkan anak dibawah umur, atau siswi sekolah atau pelajar.

"Karena yang terjadi sekarang korbannya anak dibawah umur masih usia 14 tahun maka pendalaman dilakukan kesana dulu. Nanti pengembangan penyelidikan dilakukan berikutnya terkait usia diatasnya apakah ada jaringan layanan kencan online. Sebab saksi dan pelaku menerangkan kencan online dilakukan korban dan pelaku melalui aplikasi perpesanan," ujarnya.

Total ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sukoharjo. Tiga saksi diantaranya bahkan mengantar korban EJR ke hotel di wilayah Kecamatan Kartasura untuk melakukan transaksi jasa kencan online dengan pelaku.

Ketiga saksi tersebut juga mengetahui dengan siapa pelaku melakukan kencan online setelah melihat di hotel tersebut. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan penyidik Polres Sukoharjo untuk pendalaman.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus soal kemungkinan adanya orang yang menyediakan jasa semacam mucikari," lanjutnya.

Polres Sukoharjo tetap akan mendalami indikasi yang mengarah pada jaringan prostitusi dalam kasus ini. Apakah korban EJR ini penyedia jasa kencan online secara individu atau atau pihak lain yang mengatur kencan online dari korban kepada pelanggan dan menikmati hasilnya.

"Apabila dalam pengembangan penyelidikan nanti ada dugaan mucikari maka ada implikasi pidana jika memang ada yang terlibat dengan kasus ini," lanjutnya.

Nanang Tri Hartanto (21) seorang residivis sekaligus pelaku pembunuhan terhadap EJR (14) siswi kelas 3 SMP berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo Jawa Timur saat akan melarikan diri menyeberang ke Kalimantan menyusul isterinya. Pelaku nekat membunuh karena kesal dan tidak puas atas pelayanan kencan korban hanya satu jam yang dikenalnya memang media sosial atau aplikasi perpesanan.

Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Perbuatan pelaku tersebut berupa menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak satu kali di bagian badan depan. Menusuk korban menggunakan obeng minus sekitar kurang lebih tujuh sampai sembilan
kali di area leher korban.

Selanjutnya setelah melakukan perbuatan pembunuhan pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang milik korban. Pelaku juga membuang obeng minus dan
membuang tas korban di jembatan wilayah Klithikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng
membawa pelaku Nanang Tri Hartanto dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit DR Moewardi Kota Solo untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku kenal korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan untuk kencan. Sebelumnya disepakati nilai uang sekian dengan durasi sekali kencan satu jam. Setelah satu jam kencan selesai pelaku meminta pelayanan tambahan lagi satu jam berikutnya jadi total menjadi dua jam. Namun korban menolak dan membuat pelaku emosi dan berniat membunuh korban," ujarnya.

Usia kencan di hotel tersebut pelaku berniat mengantar korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pelaku sudah berniat membunuh dengan membawa pisau dan obeng minus.

"Pelaku mengetahui kondisi tanah kosong di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol sepi dan dijadikan tempat eksekusi membunuh korban. Padahal jarak antara hotel di Kartasura dengan TKP jauh," lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan