Halaman Ruko Dipagar PT KAI, Pemilik Minta Dibongkar

user
Ivan Aditya 26 Januari 2023, 20:24 WIB
untitled

Krjogja.com - PURWOKERTO - Pemilik dua rumah toko (Ruko) Nomor 5 dan 6 di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah yang halaman parkirnya dipagar seng oleh pihak PT KAI Daop 5 Purwokerto, Kamis (26/1/2023) minta segara dibongkar. Permintaan itu disampaikan oleh pemilik ruko Agus Setiawan melalui kuasa hukumnya Teddy Hartanto SH MH dan Ici Kurniasih SH MKn saat mengecek lokasi halaman ruko yang dipagar, Kamis (26/01/2023) sore.

Menurut kedua kuasa hukum, kliennya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00345 diatas Hak Pengelola (HPL) Nomor 00023 di Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur dan surat ukur Nomor 0075/2006, dengan luas 209 m3, tahun 29/09/2006 yang tercatat atas nama pemegang hak Agus Setiawan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas yang berlaku hingga 07 Februari 2030.

"Bahwa klien kami dalam perolehan hak atas tanah hak guna bangunan nomor 00345 diatas HPL nomor 00023 adalah sah berdasarkan jual beli yang dihadapan PPAT sebagai pejabat yang sah untuk melakukan jual beli tanah. Sehingga merupakan pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang undang," kata Teddy Haryanto.

Berkaitan pemagaran halaman ruko tersebut oleh oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto. Maka PT KAI Daop 5 merupakan perbuatan main hakim sendiri. Padahal lahan parkir yang dipagar disediakan untuk fasilitas pemilik ruko.

Sehingga dengan pemagaran halaman parkir tersebut sudah merugikan pemilik ruko dan merugikan kepentingan umum, membuat kerawanan ketertiban umum, lantaran pengunjung toko harus memarkir di bahun jalan.

Berkaitan dengan tindakan PT KAI, kuasa hukum meminta PT KAI Daop untuk segera membongkar pagar seng. Kemudian jika PT KAI tidak segera menindak lanjut permintaan pembongkaran pagar, maka pihak kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum berupa gugatan perdata maupun pidana.

Dihubungi terpisah Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menjelaskan bahwa PT KAI lebih dulu memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) dua ruko yang disengketaan tersebut.

Sedang berkaitan pemagaran halaman parkir merupakan bagian bentuk penertiban aset yang lebih dulu dilakukan penertiban administrasi. "Sebelum dilakukan pemagaran halaman ruko sebelumnya PT KAI sudah melakukan mediasi dan kemudian mengirim surat peringatan," kata Krisbiyantoro.(Dri)

Kredit

Bagikan