Pemilik Palm Karaoke Tegaskan Telah Bayar Royalti

Pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi dan kuasa hukum Christina Wulandari SH saat memberikan penjelasannya.
Krjogja.com - SLEMAN - Pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi menegaskan sejak usaha tempat hiburannya berdiri pada tahun 2002 hingga saat ini pihaknya tak pernah terlewatkan untuk membayar royalti. Bahkan hingga saat ini dirinya diperkarakan dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta, ia pun masih tetap melakukan pembayaran royalti.
"Royalti selalu kami penuhi pembayarannya melalui Karya Cipta Indonesia (KCI). Jadi kalau saya dituduh tidak melakukan pembayaran, itu tidak benar. Saya memiliki bukti-bukti pembayarannya hingga saat ini," ungkap Sentanu Wahyudi usai menjalani persidangan gugatan praperadilan kepada Polda DIY yang dimohonkannya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (26/01/2023).
Pengusaha ini mengatakan, awal permasalahan mulai ia rasakan pada tahun 2019 dimana terjadi perubahan dalam mekanisme pembayaran royalti. Aturan saat itu menyebutkan jika pembayaran royalti dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui satu rekening.
Sentanu Wahyudi segera menindaklanjuti adanya perubahan tersebut. Ia mengurus segala persyaratan agar dapat membayar royalti kepada LMKN, namun dari pihak lembaga tersebut hingga kini belum pernah sekalipun mengeluarkan tagihan kepada Sentanu Wahyudi.
Bahkan ia telah tiga kali mengupayakan agar bisa mengakes pembayaran satu pintu, tetapi sampai sekarang tak ada perubahan. Sentahu Wahyudi juga pernah menitipkan sejumlah uang kepada rekening yang dimaksud, namun balasan melalui email menyebutkan invoice belum bisa dikirim dan uang justru dikembalikan lagi kepadanya.
"Jadi ada itikad baik dari kami saya untuk membayar kepada LMKN, namun selau ada hambatan. Sampai sekarang belum pernah menerima tagihan, invoice ataupun lisensi tagihan dari LMKN. Bagaimaam saya membayar kalau belum pernah menerima tagihan. Besarannya berapa yang harus saya bayarkan dan kemana harus membayar saya juga tidak tahu," imbuhnya.
Usaha Sentanu Wahyudi untuk melakukan pengurusan pembayaran satu pintu melalui rekening LMKN tetap diupayakan dan ia masih menunggu proses invoice dan virtual account yang akan diterbitkan LMKN. Selama proses peralihan pembayaran royalti ke LMKN belum selesai, Sentanu Wahyudi tetap melakukan pembayaran royalti ke salah satu Lembaga Kolektif Nasional yaitu KCI berdasarkan perjanjian lisensi yang ada masih berlaku hingga April 2023 ini.
Namun pada November 2019 tiba-tiba Sentanu Wahyudi dilaporkan oleh Asirindo, salah satu perusahaan industri rekaman di tanah air. Ia dituduh melakukan pelanggaran hak cipta karena tak membayar royalti terhadap lagu-lagu dibawah naungan Asirindo yang diputar di Palm Karaoke.
"Yang melaporkan ini ingin menarik royalti dari saya, yang mana mereka ini bukan merupakan Lembaga Manajemen Kolektif. Jadi kami selaku pengusaha bukannya tidak mau membayar ke Asirindo, tetapi saya perlu tahu Asirindo ini apakah berhak menerima pembayaran royalti dari kami? Kami sebagai pelaku usaha ingin tertib, jangan sampai kita pengusaha salah alamat dalam membayar royalti," terangnya.
Pada saat itu Sentanu Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggat pasal 24 ayat (2) UU no 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Seiring berjalannya proses penyidikan, Polisi tak menemukan unsur pelanggaran dilakukan Sentanu Wahyudi dalam pasal tersebut hingga akhirnya dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pihak Asirindo kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda DIY yang meminta agar penyidikan kasus pelanggaran hak cipta yang menjerat Sentanu Wahyudi dilanjutkan. Atas gugatan tersebut PN Sleman mengabulkannya dan kasus tersebut bergulir kembali.
Tak terima kembali dijadikan tersangka atas kasus yang tak pernah dilakukannya, Sentanu Wahyudi akhirnya balik menggugat praperadilan kepada Polda DIY. Ia memohon kepada hakim PN Sleman untuk mengabulkan gugatan sehingga dapat melepas status tersangka yang kini ditetapkan kepadanya.
"Sebenarnya LMKN tinggal menerbitkan invoice lalu kita bayar, berapapun jumlah pasti kita bayar. Kenapa harus seolah-olah kita tidak mau membayar dan kemudian dilaporkan," kata Sentanu Wahyudi.
Sementara itu kuasa hukum Sentanu Wahyudi, Christina Wulandari SH optimis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya itu. Ia menegaskan Sentanu Wahyudi telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar royalti dan sama sekali tak melakukan pelanggaran hak cipta.
"Kami berharap Hakim dapat melihat kasus ini secara utuh dan proporsional dalam menilai bukti dari pemohon dan termohon. Mengabulkan permohonan ini tentu saja bagian dari memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang beretikat baik dengan sadar membayar royalti. Sehingga produk hukum ini tentu saja akan menjadi harapan bagi terciptanya rasa keadilan bagi klien kami serta pengusaha sejenis. Selain juga dapat digunakan sebagai sarana sosialisasi mekanisme penarikan royalti sesuai ketentuan Undang undang No 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan informasi pilihan upaya penyelesaian bagi aparat penegak hukum terkait," pungkasnya. (Van)
BERITA TERKAIT
Real Madrid Optimis Datangkan Bisa Erling Haaland Tahun Depan
Profil Iwan Setiawan Lukminto, Penerus Sritex Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
Kuota Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 5 Ribu Kursi, Buruan Daftar!
Hiii..Ular Piton 23 Kg Tersangkut di Pipa Toilet
Another Project Rilis Single Penanda Perjuangan Untuk Terus Berkarya
Elon Musk Sentil Bos WHO di Twitter, Bakal Ramai Nih
Persiapan Angkutan Lebaran, Kemenhub Sampaikan Perkembangan Program Mudik Gratis 2023
Yuk Simak Single Baru Painkiller Party, Duo Elektronicore dari Berlin
Hubungan Intim Kala Puasa, Ini Waktu Terbaik Kata Dokter Boyke
Punya Performa Tinggi, Ini Spesifikasi OPPO Reno8 5G Sunkissed Beige
Layanan Pariwisata, Pemkab Bangun Gedung Disparpora Berkonsep Modern Minimalis
Ibu Rumah Tangga Diperkosa Hingga Tewas
Bupati Purbalingga Lantik 17 Pejabat Baru, Diminta Segera 'Gercep'
Tips Menyambut Datangnya Ramadan Ala Tokopedia
Cerita Mahasiswa UMY Dapat Takjil Gratis dari Kampus, Isinya Mewah
Timsus Harimau Polres Wonogiri Cek Kelengkapan Jelang Pengamanan Puasa
Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah
Bangunan Liar Ada di Sempadan Anak Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Harus Tanggung Jawab
Turis Amerika Hilang Secara Misterius di Kota Tua
Cawapres Sudah di Tangan Anies Baswedan
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian