Praperadilan Perkara Hak Cipta, Pemohon dan Termohon Tetap Pada Kesimpulannya

user
Ivan Aditya 27 Januari 2023, 14:35 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Dua pihak baik pemohon maupun termohon praperadilan perkara pelanggaran hak cipta masing-masing tetap bependirian pada dalil mereka masing-masing. SW selaku pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan jika dirinya tak bersalah karena telah membayarkan royalti, sedangkan termohon dalam hal ini Polda DIY berpendapat penetapan tersangka atas pemilik Palm Karaoke itu telah sesuai prosedur.

Keyakinan dua belah pihak ini terlihat usai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan (PN) Sleman, Jumat (27/01/2023). Sidang yang dipimpim hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho SH dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan itu berjalan singkat tak lebih dari lima menit.

Begitu sidang dibuka, kedua belah pihak diberikan kesempatan oleh hakim untuk menyerahkan hasil kesimpulan dalam persidangan yang telah dilaksanakan selama lima hari tersebut. Hasil kesimpulan ini nantinya akan dipelajari oleh hakim untuk kemudian memberikan putusan yang akan dibacakan pada Senin (30/01/2023) mendatang.

Ditemui usai persidangan kuasa hukum SW, Muhammad Nuur Rohmaan SH menegaskan kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tetap seperti pada permohonan yang diajukan. Bahwa kliennya tak bersalah dan tak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hak cipta.

"Kesimpulannya tetap seperti permohonan kita ajukan, yang mana klien kita tidak patut untuk ditersangkakan dalam perkara a quo dengan beberapa aspek pemuktian yang telah kita lakukan. Baik alat bukti surat, saksi ahli maupun saksi fakta," kata Muhammad Nuur Rohmaan didampingi Christina Wulandari SH.

Hal yang membuat keyakinan tim kuasa hukum semakin kuat yakni permasalahan yang dialami SW ini bukanlah persoalan pidana, melainkan perdata. Oleh sebab itu penyelesaiannya sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perdata, bukan pada persidangan pidana.

"Yang meyakinkan kami bahwasannya ini dalam perkara khusus yaitu delik khusus yakni perdata yang perlu diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana. Sebagaimana keterangan ahli yang kami dapatkan dalam parsidangan, perkara yang dialami klien kami perkara perdata bukan pidana.

Selain itu, menurut Muhammad Nuur Rohmaan unsur-unsur yang telah disampaikan SW bahwa dirinya telah membayarkan royalti. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengusaha tempat karaoke ini tidak pernah lari dari tanggungjawabnya untuk membayarkan royalti.

Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menegaskan tak ada yang salah dalam penetapan SW sebagai tersangka. Penyidik dalam menetapkan tersangka tentunya telah didasari dengan bukti yang kuat

"Kalau kita sebenarnya mensinkronkan posita kami dalam menjawab permohonan. Kemudian bukti surat kami dari keterangan saksi, terutama dari saksi kita sebagai termohon. Dari situ kemudian disinkronkan dan kita simpulkan. Menurut kita apa yang kita lakukan sudah benar," tegas Heru Nurcahya.

Namun demikian Heru Nurcahya menyerahkan keputusan praperadilan ini kepada hakim yang menyidangkan perkara ini. Apapun keputusannya ia menegaskan jajaran Polda DIY akan mematuhi dan menjalankannya.

"Kembali lagi, ini hak prerogatif hakim apakah kesimpulan kita digunakan dalam pertimbangan atau tidak. Yang jelas kami berusaha memberikan kesimpulan seobyektif mungkin sesuai fakta yang ada dalam persidangan," jelasnya. (Van)

Kredit

Bagikan