Praperadilan Perkara Hak Cipta, Pemohon dan Termohon Tetap Pada Kesimpulannya

Sidang praperadilan perkara hak cipta dengan agenda penyerahan kesimpulan pemohon dan termohon.
Krjogja.com - SLEMAN - Dua pihak baik pemohon maupun termohon praperadilan perkara pelanggaran hak cipta masing-masing tetap bependirian pada dalil mereka masing-masing. SW selaku pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan jika dirinya tak bersalah karena telah membayarkan royalti, sedangkan termohon dalam hal ini Polda DIY berpendapat penetapan tersangka atas pemilik Palm Karaoke itu telah sesuai prosedur.
Keyakinan dua belah pihak ini terlihat usai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan (PN) Sleman, Jumat (27/01/2023). Sidang yang dipimpim hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho SH dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan itu berjalan singkat tak lebih dari lima menit.
Begitu sidang dibuka, kedua belah pihak diberikan kesempatan oleh hakim untuk menyerahkan hasil kesimpulan dalam persidangan yang telah dilaksanakan selama lima hari tersebut. Hasil kesimpulan ini nantinya akan dipelajari oleh hakim untuk kemudian memberikan putusan yang akan dibacakan pada Senin (30/01/2023) mendatang.
Ditemui usai persidangan kuasa hukum SW, Muhammad Nuur Rohmaan SH menegaskan kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tetap seperti pada permohonan yang diajukan. Bahwa kliennya tak bersalah dan tak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hak cipta.
"Kesimpulannya tetap seperti permohonan kita ajukan, yang mana klien kita tidak patut untuk ditersangkakan dalam perkara a quo dengan beberapa aspek pemuktian yang telah kita lakukan. Baik alat bukti surat, saksi ahli maupun saksi fakta," kata Muhammad Nuur Rohmaan didampingi Christina Wulandari SH.
Hal yang membuat keyakinan tim kuasa hukum semakin kuat yakni permasalahan yang dialami SW ini bukanlah persoalan pidana, melainkan perdata. Oleh sebab itu penyelesaiannya sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perdata, bukan pada persidangan pidana.
"Yang meyakinkan kami bahwasannya ini dalam perkara khusus yaitu delik khusus yakni perdata yang perlu diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana. Sebagaimana keterangan ahli yang kami dapatkan dalam parsidangan, perkara yang dialami klien kami perkara perdata bukan pidana.
Selain itu, menurut Muhammad Nuur Rohmaan unsur-unsur yang telah disampaikan SW bahwa dirinya telah membayarkan royalti. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengusaha tempat karaoke ini tidak pernah lari dari tanggungjawabnya untuk membayarkan royalti.
Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menegaskan tak ada yang salah dalam penetapan SW sebagai tersangka. Penyidik dalam menetapkan tersangka tentunya telah didasari dengan bukti yang kuat
"Kalau kita sebenarnya mensinkronkan posita kami dalam menjawab permohonan. Kemudian bukti surat kami dari keterangan saksi, terutama dari saksi kita sebagai termohon. Dari situ kemudian disinkronkan dan kita simpulkan. Menurut kita apa yang kita lakukan sudah benar," tegas Heru Nurcahya.
Namun demikian Heru Nurcahya menyerahkan keputusan praperadilan ini kepada hakim yang menyidangkan perkara ini. Apapun keputusannya ia menegaskan jajaran Polda DIY akan mematuhi dan menjalankannya.
"Kembali lagi, ini hak prerogatif hakim apakah kesimpulan kita digunakan dalam pertimbangan atau tidak. Yang jelas kami berusaha memberikan kesimpulan seobyektif mungkin sesuai fakta yang ada dalam persidangan," jelasnya. (Van)
BERITA TERKAIT
Grebek Toko Miras, Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol
Tak Ingin Klitih Muncul Lagi, DPRD DIY Usulkan Ruang Aktualisasi Remaja
Potret Nyata Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip Tasikmalaya
Program Baru Polda DIY, Kawal Polisi Gratis No Tip!
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp 32 T
Halo Warga Jogja! Waspadai Kriminalitas Jenis Ini Jelang Lebaran
DPRD Grobogan Bentuk Pansus LKPJ Bupati
F PPP dan F Nusantara Beri Catatan Pembangunan Temanggung Tahun 2022
Alhamdulillah..Masuk Pekan Kedua Ramadan, Kejahatan Jalanan di DIY Turun
Royal Darmo Malioboro Bagikan Takjil untuk Warga di Kumetiran
Kisruh Kemenkeu, Rektor Unissula Dukung Pansus DPR dan Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Menurut Imam Al-Ghazali, Adab Berpuasa ini Patut Dipahami
Sabtu Siang Ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai, Cek Lagi Cara Daftarnya
Chelsea Patok Harga Tinggi Buat Mason Mount
Kronologis Hubungan Bintang Porno Stormy Daniels dan Eks Presiden AS Donald Trump
Masjid Jami Jalaluddin Bekas Pertapaan Sunan Kalijaga
Cegah Klithih, Polda DIY Laksanakan 'Blue Light Patrol'
Ancaman Siklon Herman di Yogya, Ini yang Harus Dilakukan
Once Mekel Jawab Tudingan Ahmad Dhani, Tunjukan Bukti Bayar Royalti
Negara ASEAN Sepakat Pakai Mata Uang Lokal untuk Transaksi, Ini Alasannya
Progo Siapkan Aneka Pilihan Parcel