Ironis, Sidang Perceraian ASN Didominasi Guru

user
Ary B Prass 28 Januari 2023, 15:27 WIB
untitled

Krjogja.com - KARANGANYAR - Badan Kepegawaian Pelatihan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar mencatat kalangan guru mendominasi sidang perceraian. Penyebab perpisahan mulai masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Suprapto mengungkap puluhan kasus perceraian ASN telah ditanganinya sejak 2020.
Pada tahun 2020, 18 kasus. Lalu pada 2021 sebanyak 15 kasus dan tahun 2022 sebanyak 10 kasus. Di Januari 2023, sebanyak dua kasus telah mendapat izin cerai dari Bupati Karanganyar Juliyatmono.
"Trennya menurun untuk perceraian ASN. Tapi masih tetap ada. Biasanya, pemohon meminta cerai dengan alasan ekonomi. Namun juga ada yang karena perselingkuhan," katanya, Jumat (27/1/2023).
Suprapto mengatakan kasus perceraian selama ini didominasi oleh guru. Ia mengungkapkan, adanya guru ASN perempuan yang menjadi simpanan orang lain. Padahal guru ASN tersebut masih bersuami. Akhirnya, ia ditalak suami sahnya saat ketahuan selingkuh.
Sesuai aturan, proses permohonan cerai ASN tidaklah mudah. ASN bersangkutan akan dimediasi oleh tim di BKPSDM. Mediasi tersebut digelar sebanyak tiga kali dengan jeda waktu satu bulan.
Harapannya pasangan bisa memikirkan kembali terkait langkahnya untuk berpisah. Di beberapa kasus, pemohon membatalkan untuk proses perceraian. Namun ada pula yang ngotot untuk tetap bercerai.
"Jika mediasi gagal dan sudah mentok tetap akan bercerai, baru kami ajukan izin ke Bupati," katanya.
Selanjutnya Bupati akan memberikan surat izin untuk bercerai. Surat izin inilah yang menjadi dasar ASN mengajukan proses cerai di Pengadilan.
Setelah ketok palu hakim, tunjungan istri yang melekat pada ASN akan dicoret secara otomatis. Hal ini berdampak pada gaji ASN tersebut. (Lim)

Kredit

Bagikan