Dinilai Ganggu Masyarakat, Polda DIY Dapat Dukungan Razia Knalpot Blombongan

user
Danar W 29 Januari 2023, 20:10 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah pihak kepolisian Polda DIY termasuk Polres Bantul yang menindak tegas bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan. Alasannya karena suara knalpot blombongan sangat menganggu masyarakat (pengguna jalan) lainnya.

Baharuddin Kamba, Kepala Bidang Humas JPW mengatakan selama ini razia atau operasi terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan terkesan hanya angin-anginan saja. Perlu tindakan konsisten dari kepolisian agar persoalan penggunaan knalpot blombongan yang mengganggu dan membahayakan bisa ditekan sampai habis.

"Ini perlu juga dilakukan secara konsisten terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot blombongan, siapapun harus ditindak baik yang sendiri maupun berkelompok. Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan," ungkap Kamba, Minggu (29/1/2023).

JPW menurut Kamba mengharapkan adanya gerakan bersama untuk edukasi agar lebih santun dan sopan di jalan raya. Selain itu penindakan secara tegas tanpa pandang bulu dalam penindakan aturan merupakan amanah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya presisi.

"Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot blombongan. Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan tercantum dalam pasal 285 ayat (1) undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung Kamba. (Fxh)

Kredit

Bagikan