Satlantas Polresta Yogya Bergerak, Knalpot Blombongan 'Kukut'

user
Danar W 30 Januari 2023, 05:10 WIB
untitled

Krjogja.com - YOGYA - Guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta Polda DIY, Minggu (29/01/2023) melaksanakan operasi penertiban bidang lalu lintas. Operasi dipimpin Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar SH SIK MH dan Kasat Lantas Polresta Kompol Maryanto SH di sejumlah ruas jalan, salah satunya di Jalan Yos Sudarso, Yogyakarta. Puluhan sepeda motor diamankan petugas lantaran menggunakan knalpot blombongan.

Fokus operasi untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan knalpot blombongan. "Penggunaan knalpot blombongan menyalahi tata tertib lalu lintas (penggunaan kelengkapan kendaraan) dan menyebabkan kebisingan di jalan raya," tandas Kombes Pol Saiful Anwar SH SIK MH. Saiful Anwar mengemukakanoperasi dilaksanakan dengan cara humanis, menghentikan setiap kendaraan yang melintas dan menggunakan knalpot blombongan. Selanjutnya sepeda motor diamankan dan pengendaranya diberi Surat Tanda Penerimaan (STP).

Untuk bisa mengambil sepeda motor yang diamankan petugas, pengendara diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot blombongan dengan kanlpot standart. "Pengendara dipersilakan menghubungi keluarganya untuk membawakan knalpot yang sesuai standart spesifikasinya," tandas Saiful Anwar.

Saiful Anwar berharap partisipasi masyarakat dalam upaya menciptakan Yogyakarta yang yang aman dan tertib dalam berlalu lintas. Masyarakat berkewajiban untuk bersama-sama menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Budaya, yang dikenal menjunjung tinggi kebudayaan warisan nenek moyang. Demikian pula halnya dalam berlalulintas, masyarakat dimohon untuk santun sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Dalam kesempatan sama, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto SH menyampaikan pihaknya akan secara intensig melakukan operasi penertiban bidang lalu lintas. Selain bertujuan terciptanya kamtibcarlantas, Maryanto mengharapkan kenyamanan pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya.

Demikian pula, bagi pengemudi kendaraan roda empat diharapkan juga mengikuti aturan yang ditentukan. Penggunaan sabuk pengaman dan kelengkapan peralatan kendaraan harus pula diperhatikan. Mengenai sanksi bagi pelaku pelanggaran lalu lintas, meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberlakuan bukti pelanggaran (tilang). Mengenai pemberlakuan tilang, dikenakan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan jiwa, dengan mekanisme ETLE. (Hrd)

Kredit

Bagikan