'Halu' Jadi Kasatpres RI, Joko Ditangkap Petugas, Ini Tampangnya

user
Agusigit 30 Januari 2023, 15:26 WIB
untitled

Krjogja.com - SEMARANG - Seorang sarjana hukum nekad terang terangan mengaku sebagai Kepala Sekretaris presiden RI. Namun, ulah Joko alias Agus Wahono SH (45) berakhir tragis mendekam dibalik teraki besi Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Senin (30/1) membenarkan penangkapan terhadap Joko. Warga Perum Bukit Pesona Jl. pesona V , Batursari Mranggen, Demak itu dituduh telah berbuat onar mengabarkan kabar bohong.dan pemalsuan.

Joko membuat geger dengan menggelar tasyakuran di tempat umum, Kamis(26/1) malam. Tasyakuran digelar di dua tempat, yakni di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova,Sumurboto,Banyumanik Semarang.

Dalam memeriahkan acara tasyakuran di pasang MMT MMT bertuliskan 'Tasyakuran bapak Agung Wahono bersama keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden Republik Indonesia' berdasarkan SK No 568A/I/2023. tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono.MMT pada bagian bawah tertera Semarang, 25 Januari 2023. Pada foto dengan latar MMT terlihat Agung mendapat ucapan selamat termuat pada media on line/medsos.

"Kami selain mengamankan tersangka, juga menyita beberapa barang bukti diantaranya foto tasyakuran kasatpres, ponsel, ijazah magister hukum palsu dan sebuah kemeja putih dengan logo Garuda dan bendera merah putih", jelas Kabid Humas.

Terungkapnya ulah tersangka yang diketahui membuat KTP, KK Ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sektertariat Kepresidenan RI berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu terus ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim ) Polda Jateng dengan mengamankan tersangka disertakan barang bukti penunjang.

Iqbal menganggap berita yang dilakukan tersangka dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat. Dan, patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong sesuai pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Cry)

Kredit

Bagikan