'Halu' Jadi Kasatpres RI, Joko Ditangkap Petugas, Ini Tampangnya

Joko alias Agus Wahono SH (45). Foto: Ist
Krjogja.com - SEMARANG - Seorang sarjana hukum nekad terang terangan mengaku sebagai Kepala Sekretaris presiden RI. Namun, ulah Joko alias Agus Wahono SH (45) berakhir tragis mendekam dibalik teraki besi Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Senin (30/1) membenarkan penangkapan terhadap Joko. Warga Perum Bukit Pesona Jl. pesona V , Batursari Mranggen, Demak itu dituduh telah berbuat onar mengabarkan kabar bohong.dan pemalsuan.
Joko membuat geger dengan menggelar tasyakuran di tempat umum, Kamis(26/1) malam. Tasyakuran digelar di dua tempat, yakni di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova,Sumurboto,Banyumanik Semarang.
Dalam memeriahkan acara tasyakuran di pasang MMT MMT bertuliskan 'Tasyakuran bapak Agung Wahono bersama keluarga dalam rangka selamatan atas jabatan sebagai Kasetpres Presiden Republik Indonesia' berdasarkan SK No 568A/I/2023. tanggal 19 Januari 2023 Agung Wahono SH MH menggantikan Heru Budi Hartono.MMT pada bagian bawah tertera Semarang, 25 Januari 2023. Pada foto dengan latar MMT terlihat Agung mendapat ucapan selamat termuat pada media on line/medsos.
"Kami selain mengamankan tersangka, juga menyita beberapa barang bukti diantaranya foto tasyakuran kasatpres, ponsel, ijazah magister hukum palsu dan sebuah kemeja putih dengan logo Garuda dan bendera merah putih", jelas Kabid Humas.
Terungkapnya ulah tersangka yang diketahui membuat KTP, KK Ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sektertariat Kepresidenan RI berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu terus ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim ) Polda Jateng dengan mengamankan tersangka disertakan barang bukti penunjang.
Iqbal menganggap berita yang dilakukan tersangka dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat. Dan, patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong sesuai pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Cry)
BERITA TERKAIT
Tiga Tahun Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh di Jogja Bawa Perusahaan ke Pengadilan
Dua Kakek dan Seorang Pemuda Bobol Rumah Kosong
Polisi Bekuk Tersangka Pembobol Kios Onderdil
OMG Yogyakarta Ajak Milenial Kreatif Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Dua Remaja Diserang Sekelompok Pemuda Bersenjata Celurit
Kolaborasi Bersama BRI, Desa Mengulungkidul Sabet Berbagai Penghargaan
Terbongkar! Material Bangunan Dicuri Karyawan Sendiri
Polisi Tak Tutup Kemungkinan Proses Kelompok Korban Pengeroyokan
Benarkah Tiko Aryawardhana Pacar Bunga Citra Lestari?
Cegah Aksi Klithih Meluas, Kapolda DIY Buat Kebijakan Ini
Mak Ganjar Percantik Taman Wisata Embung Blubuk
Awas! Penipuan Siber Berkedok Lapor SPT Pajak via Email Meluas
Hari Ini Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Dibuka
Sabung Ayam Jadi Ajang Perebutan Tahta Singasari
Mengharukan, Video Anak Pelukan Sama Ayahnya di Tahanan Viral di Medsos
Gunakan dengan Bijak, Awas Krisis Air Global
Mahfud MD Tantang Balik DPR RI Terkait Transaksi Rp 349 T
Konfrontasi Amerika - China Tinggal Menunggu Waktu
Begini Kata Tetangga tentang Dampak dari Ledakan Hebat Obat Petasan di Kaliangkrik
Kepala PPATK Bakal Dipolisikan Karena Bocorkan Hal Ini
THR Cair Lebih Cepat, Mudik Lancar