Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023

user
Tomi Sujatmiko 30 Januari 2023, 18:21 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FPB) tentang penetapan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SP- SOP ) dan Maklumat Pelayanan yang diberlakukan tahun 2023, di ruang pertemuan Disdukcapil Bantul Komplek Pemkab Bantul II Manding, Senin (30/1-23).

Menurut Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho,SH,MH didampingi Kabid Pencatatan Sipil Darwatiningsih,S.Si,M.Si, kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Karena itu dalam penetapan SP SOP tersebut Disdukcapil melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.

Adapun yang dilibatkan dalam FPB meliputi , penyelenggara layanan, pengguna layanan, stakeholders pelayanan publik, ahli/praktisi, Organisasi Masyarakat Sipil, wakil didabilitas dan media massa. Yang disepakati dan ditandatangani berita acara penetapan SP Dinas Dukcapi sebanyak 27 dan SOP 76, dan menyepakati maklumat layanan.

"Penetapan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pelayanan Administrasi, Kependudukan ini sangat strategis dan sangat penting untuk pelayanan , termasuk di Dukcapil ," papar Bambang.
Sehingga dalam memberikan layanan masyarakat bisa jelas sebagai panduan untuk pedoman. Yang menjadi pegangan bagi semua petugas di Dukcapil maupun semua masyarakat yang akan mengurus dokumen Adpinduk, mulai dari rekam KTP, ganti KTP atau rusak, hilang, rubah data dan lainnya.(Jdm)

Kredit

Bagikan