Disdukcapil Bantul Tetapkan Standar Pelayanan 2023

Penandatanganan berita acara penetapan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (Judiman)
Krjogja.com - BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FPB) tentang penetapan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SP- SOP ) dan Maklumat Pelayanan yang diberlakukan tahun 2023, di ruang pertemuan Disdukcapil Bantul Komplek Pemkab Bantul II Manding, Senin (30/1-23).
Menurut Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho,SH,MH didampingi Kabid Pencatatan Sipil Darwatiningsih,S.Si,M.Si, kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Karena itu dalam penetapan SP SOP tersebut Disdukcapil melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.
Adapun yang dilibatkan dalam FPB meliputi , penyelenggara layanan, pengguna layanan, stakeholders pelayanan publik, ahli/praktisi, Organisasi Masyarakat Sipil, wakil didabilitas dan media massa. Yang disepakati dan ditandatangani berita acara penetapan SP Dinas Dukcapi sebanyak 27 dan SOP 76, dan menyepakati maklumat layanan.
"Penetapan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pelayanan Administrasi, Kependudukan ini sangat strategis dan sangat penting untuk pelayanan , termasuk di Dukcapil ," papar Bambang.
Sehingga dalam memberikan layanan masyarakat bisa jelas sebagai panduan untuk pedoman. Yang menjadi pegangan bagi semua petugas di Dukcapil maupun semua masyarakat yang akan mengurus dokumen Adpinduk, mulai dari rekam KTP, ganti KTP atau rusak, hilang, rubah data dan lainnya.(Jdm)
BERITA TERKAIT
Record Store Day Yogyakarta Bakal Digelar di Bengkel Kopi
MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Berikut Langkahnya!
Gospeng dan Pak Tan Sambut Ramadan Lewat Lagu 'Selak Imsyak' Ingatkan Sahur
Kapolda Jateng Tinjau Ledakan Kaliangkrik, Bahan Mercon Termasuk Low Explosive
10 Spot Ngabuburit Favorit Keluarga di Sragen
Tiga Tahun Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh di Jogja Bawa Perusahaan ke Pengadilan
Dua Kakek dan Seorang Pemuda Bobol Rumah Kosong
Polisi Bekuk Tersangka Pembobol Kios Onderdil
OMG Yogyakarta Ajak Milenial Kreatif Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Dua Remaja Diserang Sekelompok Pemuda Bersenjata Celurit
Kolaborasi Bersama BRI, Desa Mengulungkidul Sabet Berbagai Penghargaan
Terbongkar! Material Bangunan Dicuri Karyawan Sendiri
Polisi Tak Tutup Kemungkinan Proses Kelompok Korban Pengeroyokan
Benarkah Tiko Aryawardhana Pacar Bunga Citra Lestari?
Cegah Aksi Klithih Meluas, Kapolda DIY Buat Kebijakan Ini
Mak Ganjar Percantik Taman Wisata Embung Blubuk
Awas! Penipuan Siber Berkedok Lapor SPT Pajak via Email Meluas
Hari Ini Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Dibuka
Sabung Ayam Jadi Ajang Perebutan Tahta Singasari
Mengharukan, Video Anak Pelukan Sama Ayahnya di Tahanan Viral di Medsos
Gunakan dengan Bijak, Awas Krisis Air Global