Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pemilik Palm Karaoke Bebas Jerat Tersangka

user
Ivan Aditya 30 Januari 2023, 12:29 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi terhadap Polda DIY atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara hak cipta. Dengan putusan tersebut maka Sentanu Wahyudi tidak berstatus tersangka lagi dan Polda DIY harus menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon tidak sah menurut hukum," tegas hakim Adhi Satrija Nugroho dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di PN Sleman, Senin (30/01/2023).

Hakim menyatakan perkara tersebut merupakan pidana khusus dengan menggunakan Undang-undang Hak Cipta no 28 tahun 2014. Terkait mekanisme penyelesaian sengketanya sudah diatur yaitu dengan mediasi dan jika tidak tercapai maka upaya yang ditempuh adalah perdata.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan. Menyatakan tidak sah surat penyidikan lanjutan," jelasnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Sentanu Wahyudi mengaku lega. Pasalnya perjuangan yang dilakukannya selama hampir tiga tahun kini terjawab sudah.

"Masalah ini adalah masalah pengadilan niaga sehingga tidak bisa dipaksakan menjadi pidana. Makanya tiga tahun tidak selesai-selesai karen ini bukan permasalahan pidana," ungkap Sentanu Wahyudi.

Ditegaskannya, sebagai pengusaha karaoke tidak ada hal yang ia langgar. Sejak awal Palm Karaoke telah memenuhi lisensi kepada salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan begitu ada perubahan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hal tersebut telah ia upayakan.

"Kita tidak pernah melanggar Undang-undang Hak Cipta. Pihak yang melaporkan bukan merupakan yang berwenang untuk menarik, menghimpun atau mendistribusikan royalti karena yang berhak menarik itu LMKN atau LMK, bukan asosiasi maupun perusahaan," tegasnya.

Kuasa hukum Sentanu Wahyudi, Christina Wulandari SH ditemui usai persidangan mengapresiasi keputusan hakim PN Sleman. Sebelumnya justru PN Sleman mengabulkan praperadilan untuk melanjutkan penyidikan kasus Sentanu Wahyudi.

"Mengapresiasi apa yang dilakukan PN Sleman karena sebelumnya PN Sleman juga menentukan hal yang lain. Pada praperadilan kedua ini jelas mengurai sebenarnya mekanisme, siapa dan pihak mana yang sebenarnya berhak menarik royalti," kata Christina Wulandari.

Sementata itu Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menyatakan pihaknya akan mematuhi dan menjalankan putusan hakim. Dengan keluarnya hasil praperadilan ini maka Polda DIY akan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sesuai perintah pengadilan, pasti itu. Perintah pengadilan berlaku sebagai undang-undang, kita tidak bisa mengingkari itu," tegasnya. (Van)

Kredit

Bagikan