Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pemilik Palm Karaoke Bebas Jerat Tersangka

Sidang yang digelar di PN Sleman.
Krjogja.com - SLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemilik Palm Karaoke, Sentanu Wahyudi terhadap Polda DIY atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara hak cipta. Dengan putusan tersebut maka Sentanu Wahyudi tidak berstatus tersangka lagi dan Polda DIY harus menghentikan penyidikan atas kasus tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon tidak sah menurut hukum," tegas hakim Adhi Satrija Nugroho dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di PN Sleman, Senin (30/01/2023).
Hakim menyatakan perkara tersebut merupakan pidana khusus dengan menggunakan Undang-undang Hak Cipta no 28 tahun 2014. Terkait mekanisme penyelesaian sengketanya sudah diatur yaitu dengan mediasi dan jika tidak tercapai maka upaya yang ditempuh adalah perdata.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan. Menyatakan tidak sah surat penyidikan lanjutan," jelasnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Sentanu Wahyudi mengaku lega. Pasalnya perjuangan yang dilakukannya selama hampir tiga tahun kini terjawab sudah.
"Masalah ini adalah masalah pengadilan niaga sehingga tidak bisa dipaksakan menjadi pidana. Makanya tiga tahun tidak selesai-selesai karen ini bukan permasalahan pidana," ungkap Sentanu Wahyudi.
Ditegaskannya, sebagai pengusaha karaoke tidak ada hal yang ia langgar. Sejak awal Palm Karaoke telah memenuhi lisensi kepada salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan begitu ada perubahan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hal tersebut telah ia upayakan.
"Kita tidak pernah melanggar Undang-undang Hak Cipta. Pihak yang melaporkan bukan merupakan yang berwenang untuk menarik, menghimpun atau mendistribusikan royalti karena yang berhak menarik itu LMKN atau LMK, bukan asosiasi maupun perusahaan," tegasnya.
Kuasa hukum Sentanu Wahyudi, Christina Wulandari SH ditemui usai persidangan mengapresiasi keputusan hakim PN Sleman. Sebelumnya justru PN Sleman mengabulkan praperadilan untuk melanjutkan penyidikan kasus Sentanu Wahyudi.
"Mengapresiasi apa yang dilakukan PN Sleman karena sebelumnya PN Sleman juga menentukan hal yang lain. Pada praperadilan kedua ini jelas mengurai sebenarnya mekanisme, siapa dan pihak mana yang sebenarnya berhak menarik royalti," kata Christina Wulandari.
Sementata itu Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menyatakan pihaknya akan mematuhi dan menjalankan putusan hakim. Dengan keluarnya hasil praperadilan ini maka Polda DIY akan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sesuai perintah pengadilan, pasti itu. Perintah pengadilan berlaku sebagai undang-undang, kita tidak bisa mengingkari itu," tegasnya. (Van)
BERITA TERKAIT
Babinsa Triharjo Edukasi Siswa SMP Tentang Bullying, Klithih dan Tawuran
Cedera di Swiss Open 3 Atlet Bulutangkis Indonesia Mundur di Madrid Spain Masters
Irwan Ardiansyah Meninggal Insan Balap Motor Indonesia Merasa Kehilangan
Bukber Ditiadakan, Bupati Klaten Bagi Takjil
Jelang Lebaran, BI Siapkan 70 Titik Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru di DIY
Polres Sukoharjo Cek Kesiapan Bus Mudik Lebaran 2023
UNS Terima 2.043 Mahasiswa Baru dari Jalur SNBP
Tekan Kenakalan Jalanan, Babinsa Masuk Sekolah
Lonjakan Harga Beras di Sukoharjo Mereda
Komnas Disabilitas Bahas Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Dentuman Keras Hebohkan Warga Cilacap, Ternyata Ini Sumbernya
Ditinggal Sang Legenda Irwan Ardiansyah, Ini Ungkapan Kagum Promotor Otomotif
BSN Minta Masyarakat Cerdas Pilih Produk ber-SNI
Tersangka Mutilasi di Pakem Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Subsidi Ongkir Rp6 Miliar Ampuh Gerakan Ekonomi UMKM DIY
Polemik Piala Dunia U-20 2023, Deretan Aktris Hollywood Asal Israel yang Jadi Idola
Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, MenkopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas
Lakukan Pelecehan Seks pada Atlet, Pelatih Gulat di Bantul Akhirnya Masuk Ditahan
Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat Lengkapi Ramadan
Usai Factory Reset, Bisakah Data di HP Android Dipulihkan?
Tiga Penjual Bubuk Petasan di Salatiga Ditangkap