Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 M Hasil Sitaan Bea Cukai Jateng - DIY Dimusnahkan

Gubernur Ganjar Pranowo bersama Kakanwil Bea Cukai Jateng/DIY Akhmad Rofiq dan Forkopimda memusnahkan rokok ilegal. (Foto : Sukaryono)
Krjogja.com - SEMARANG - Jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek senilai Rp 11 miliar lebih hasil sitaan kantor Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY, Selasa (31/01/2023) dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan terlebih dulu dilakukan secara simbolis dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama Kakanwil Bea Cukai Jateng/ DIY Akhmad Rofiq dan pejabat lain di di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, pemusnahan 9,7 juta batang rokok ilegal dengan diangkut belasan truk dilanjutkan di TPA Jatibarang Semarang.
Kakanwil Bea Cukai Jateng/DIY Akhmad Rofiq mengatakan penindakan terhadap 9.744.900 batang rokok ilegal yang berasal dari 32 buah Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni sampai Desember tahun 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,53 miliar.
Ia menyebutkan peredaraan rokok ilegal dari tempat produksi sekarang tidak hanya dengan jasa angkutan truk, tapi sudah memanfaatkan jasa kurir dan travel. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penanganan rokok ilegal menjadi PR yang tidak ringan. Sebab, pabrik rokok ilegal kian menjamur, hampir ada di tiap daerah.
Baca juga :
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
Ganjar, Prabowo Hingga Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta
Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 M Hasil Sitaan Bea Cukai Jateng - DIY Dimusnahkan
"PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit," ujar Ganjar.
Gubernur menyebutkan masyarakat juga penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal. Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi.
"Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak," lanjutnya.
Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.
"Iya, pasti diedukasi. Kalau kamu menemukan mereka (pengusaha rokok ilegal) bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merk). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi," pungkas Ganjar. (Cry)
BERITA TERKAIT
10 Anak Yatim di Klaten Terima Bantuan Simpanan Pelajar
Jual Minuman Keras Saat Ramadan di Sleman, Ratusan Botol Miras Disita
Grebek Toko Miras, Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol
Tak Ingin Klitih Muncul Lagi, DPRD DIY Usulkan Ruang Aktualisasi Remaja
Potret Nyata Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip Tasikmalaya
Program Baru Polda DIY, Kawal Polisi Gratis No Tip!
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp 32 T
Halo Warga Jogja! Waspadai Kriminalitas Jenis Ini Jelang Lebaran
DPRD Grobogan Bentuk Pansus LKPJ Bupati
F PPP dan F Nusantara Beri Catatan Pembangunan Temanggung Tahun 2022
Alhamdulillah..Masuk Pekan Kedua Ramadan, Kejahatan Jalanan di DIY Turun
Royal Darmo Malioboro Bagikan Takjil untuk Warga di Kumetiran
Kisruh Kemenkeu, Rektor Unissula Dukung Pansus DPR dan Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Menurut Imam Al-Ghazali, Adab Berpuasa ini Patut Dipahami
Sabtu Siang Ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai, Cek Lagi Cara Daftarnya
Chelsea Patok Harga Tinggi Buat Mason Mount
Kronologis Hubungan Bintang Porno Stormy Daniels dan Eks Presiden AS Donald Trump
Masjid Jami Jalaluddin Bekas Pertapaan Sunan Kalijaga
Cegah Klithih, Polda DIY Laksanakan 'Blue Light Patrol'
Ancaman Siklon Herman di Yogya, Ini yang Harus Dilakukan
Once Mekel Jawab Tudingan Ahmad Dhani, Tunjukan Bukti Bayar Royalti