Posisi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Segera Terisi

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat menandatangani surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo dalam rapat paripurna. (Wahyu imam ibadi)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Posisi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo yang kosong setelah pejabat sebelumnya Giyarto meninggal dunia akan segera diisi. Pengisian dilakukan setelah Partai Golkar mengajukan nama yakni Sardjono.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo dan pengumuman calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo. Kegiatan di gelar di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (2/2). Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi dua orang wakil ketua dewan. Selain itu hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa.
"Rapat paripurna DPRD Sukoharjo kali ini dengan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo dan pengumuman calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo. Kegiatan di gelar di gedung DPRD Sukoharjo," ujar Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi.
Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan dua surat keputusan yakni pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo. Dua surat keputusan tersebut dijadikan dasar pemberhentian dan pengangkatan.
Konsep Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Giyarto. Bahwa sehubungan dengan telah meninggalnya Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Giyarto sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa usul pemberhentian pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPRD lainnya dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Dalam surat dijelaskan Memutuskan, Menetapkan Memberhentikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Giyarto. Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2023," lanjutnya.
Konsep Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/04 Tahun 2023 tentang Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Sardjono. Bahwa ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dapat rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
"Memutuskan, Menetapkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan 2019-2024 yaitu Sardjono," lanjutnya.
Wawan menjelaskan, mekanisme sesuai aturan sudah dijalankan dan dibacakan dalam rapat paripurna. "Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Giyarto yang meninggal dunia berdasarkan surat keputusan tadi akan digantikan Sardjono. Posisi tersebut berasal dari Partai Golkar dan mekanismenya sudah dilalui," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Grebek Toko Miras, Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol
Tak Ingin Klitih Muncul Lagi, DPRD DIY Usulkan Ruang Aktualisasi Remaja
Potret Nyata Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip Tasikmalaya
Program Baru Polda DIY, Kawal Polisi Gratis No Tip!
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp 32 T
Halo Warga Jogja! Waspadai Kriminalitas Jenis Ini Jelang Lebaran
DPRD Grobogan Bentuk Pansus LKPJ Bupati
F PPP dan F Nusantara Beri Catatan Pembangunan Temanggung Tahun 2022
Alhamdulillah..Masuk Pekan Kedua Ramadan, Kejahatan Jalanan di DIY Turun
Royal Darmo Malioboro Bagikan Takjil untuk Warga di Kumetiran
Kisruh Kemenkeu, Rektor Unissula Dukung Pansus DPR dan Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Menurut Imam Al-Ghazali, Adab Berpuasa ini Patut Dipahami
Sabtu Siang Ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai, Cek Lagi Cara Daftarnya
Chelsea Patok Harga Tinggi Buat Mason Mount
Kronologis Hubungan Bintang Porno Stormy Daniels dan Eks Presiden AS Donald Trump
Masjid Jami Jalaluddin Bekas Pertapaan Sunan Kalijaga
Cegah Klithih, Polda DIY Laksanakan 'Blue Light Patrol'
Ancaman Siklon Herman di Yogya, Ini yang Harus Dilakukan
Once Mekel Jawab Tudingan Ahmad Dhani, Tunjukan Bukti Bayar Royalti
Negara ASEAN Sepakat Pakai Mata Uang Lokal untuk Transaksi, Ini Alasannya
Progo Siapkan Aneka Pilihan Parcel