Posisi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Segera Terisi

user
Tomi Sujatmiko 02 Februari 2023, 18:05 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Posisi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo yang kosong setelah pejabat sebelumnya Giyarto meninggal dunia akan segera diisi. Pengisian dilakukan setelah Partai Golkar mengajukan nama yakni Sardjono.

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo dan pengumuman calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo. Kegiatan di gelar di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (2/2). Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi dua orang wakil ketua dewan. Selain itu hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa.

"Rapat paripurna DPRD Sukoharjo kali ini dengan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo dan pengumuman calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo. Kegiatan di gelar di gedung DPRD Sukoharjo," ujar Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi.

Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan dua surat keputusan yakni pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo. Dua surat keputusan tersebut dijadikan dasar pemberhentian dan pengangkatan.

Konsep Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Giyarto. Bahwa sehubungan dengan telah meninggalnya Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Giyarto sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa usul pemberhentian pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPRD lainnya dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Dalam surat dijelaskan Memutuskan, Menetapkan Memberhentikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Giyarto. Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2023," lanjutnya.

Konsep Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/04 Tahun 2023 tentang Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Sardjono. Bahwa ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dapat rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"Memutuskan, Menetapkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sukoharjo masa jabatan 2019-2024 yaitu Sardjono," lanjutnya.

Wawan menjelaskan, mekanisme sesuai aturan sudah dijalankan dan dibacakan dalam rapat paripurna. "Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Giyarto yang meninggal dunia berdasarkan surat keputusan tadi akan digantikan Sardjono. Posisi tersebut berasal dari Partai Golkar dan mekanismenya sudah dilalui," lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan