Bawaslu Magelang Kawal KPU Sempurnakan Data Kematian Warga

user
Tomi Sujatmiko 04 Februari 2023, 07:17 WIB
untitled

Krjogja.com - MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang kawal KPU untuk menyempurnakan kematian warga dengan pencoretan di database kependudukan dan data pemilih pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini CH mengatakan penyempurnaan kematian warga dilakukan Bawaslu dengan memastikan pencoretan warga yang meninggal dari daftar memilih dan database berdasarkan surat keterangan kematian saat dilakukan Mutarlih.

"Petugas Mutarlih tidak serta merta mencoret warga yang telah meninggal pencoretan harus didasarkan surat keterangan kematian," kata Aini, Jumat (3/2/23).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang itu menyampaikan ditemui disela bimbingan teknis pengawasan pemutakhiran data pemilih Jumat (3/2/23).

Dia mengatakan dasar pencoretan orang meninggal dari data pemilih mengacu dari pasal 19 PKPU nomor 7 tahun 2022. Disebutkan di aturan itu pantaleh mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

Dia mengatakan Bawaslu melalui panwasdes mendorong pemerintah Desa mengeluarkan surat keterangan kematian pada warganya untuk kesuksesan pemutakhiran data pemilih dan Pemilu 2024.

Dikatakan mutarlih hanya satu bulan dan diperlukan dukungan dari semua pihak agar warga yang memenuhi syarat masuk di daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dikeluarkan dari daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib M Shaleh mengatakan bimtek diperlukan untuk menerapkan strategi pangawasan yang efektif dan efisien dalam mutarlih.

"Tahapan pemilu yang akan dihadapi adalah mutarlih. Pengawas harus mendapat bimbingan teknis terkait pengawasan mutarlih," katanya.

Bawaslu katanya untuk memastikan KPU berpegang pada prinsip DPT yakni akurat, komprehensif, transparan dan mutakhir. (Osy).

Kredit

Bagikan