Tersangka Penambangan Ilegal di Karanggintung Ditangkap

ilustrasi
Krjogja.com - CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap mengklarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.Diketahui, penindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain. Adapun modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah uang," kata Kapolresta Cilacap, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023)
"Namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilakan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," sambungnya
Terkait dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah Pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator.
Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.
"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," ucap dia. (*)
BERITA TERKAIT
Kristala Axelia dan Alika Juara Drawing & Coloring Competition di SCH
Lomba Layangan Meriahkan Festival Bumi Mandala
 Rangkaian Tri Suci Waisak, Air dari Jumprit Disemayamkan di Candi Mendut
Kebelet Sepeda Motor, Anak SD Curi Milik Tetangga
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan di Ajang BRImo Future Garuda
Jemaah Sukarela Dampingi Lansia, Menko PMK: Saya Usul Diberi Insentif
Asing Ingin Bangsa Indonesia Terbelah, Waspada!
400 Atlet Bertarung di Turnamen Tenis Meja 'MMC Cup XV'
Pesan Presiden Jokowi : Haji Kesempatan Langka, Manfaatkan Untuk Ibadah Maksimal
MenKopUKM : Madrasah Mu’allimin Bisa Menjadi Center of Execellent
Lidah Raline Shah Sangat Indonesia, Selalu Bawa Makanan Lokal Saat ke Manca Negara
Menko PMK Beri Perhatian Khusus Jamaah Lansia, Dukung Kebijakan Tanpa Pendamping
Oknum Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan 12 Siswi Akhirnya Ditahahan
Ricardo Kaka Promo HP Oppo N2 Flip, Pengunjung Mall di Jakarta Langsung Heboh
Megawati Ungkap Cawapres Ganjar Pranowo
Serial Imlie 3 Juni 2023, Liciknya Narmada Menghasut Sana-sini
Makin Kerasan di La Li Sa Dengan Spot Baru
Mandoors Tawarkan Perantara Realita dan Utopia Di Album SONE
Gerombolan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditangkap
Dari Jogja, Pandika Kamajaya Rilis Tembang Pulang
HUT ke-2, Mataram Utama Gelar Festival Sepakbola Piala Ketua DPRD DIY