KPU Sukoharjo Petakan TPS Khusus Pemilu 2024

user
Tomi Sujatmiko 05 Februari 2023, 16:12 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di lokasi khusus atau Tempat Pemungutan Suara khusus. Langkah tersebut dilakukan dengan mempersiapkan lokasi khusus untuk memberikan kemudahan pemilih tertentu menggunakan hak suaranya.

Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk melayani pemilih yang domisilinya diluar dari Kabupaten Sukoharjo agar lebih mudah mengunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang.

Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani, Minggu (5/2) mengatakan, pembahasan hal tersebut sudah dilakukan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama pada Jumat (3/2) lalu. Bahwa pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022.

KPU Sukoharjo berupaya melayani pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya di hari H salah satunya dengan melakukan pemetaan TPS di lokasi khusus. Pertimbangannya antara lain karena adanya Pemilih di hari H tidak berada di alamat sesuai dengan KTP el , Pemilih tidak dapat mengurus pindah memilih.

Adapun kategori lokasi khusus antara lain rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik. Lokasi lainnya dengan kriteria pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, tentang kategori lokasi khusus. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus. Di Kabupaten Sukoharjo tidak ada rutan, bukan daerah konflik, tidak ada tempat relokasi bencana.

Dalam persiapan penyiapan TPS di lokasi khusus dilakukan beberapa hal. Yakni KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus tentang kebutuhan pemutakhiran data Pemilih di wilayah tersebut. Permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus kepada KPU melalui KPU Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan pemutakhiran di wilayah tersebut.

Beberapa peserta rakor memberikan masukan untuk memaksimalkan pelayanan pemilih dalam mengurus surat pindah memilih sehingga bisa mengunakan hak pilihnya terutama untuk mahasiswa, pasien dan keluarga yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara. (Mam)

Kredit

Bagikan