Usai Dilantik, PKD akan Lakukan Pengawasan Coklit

user
Ivan Aditya 06 Februari 2023, 13:33 WIB
untitled

Krjogja.com - KLATEN - Sebanyak 401 Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) di Kabupaten Klaten, untuk Pemilu 2024 dilantik. Pelantikan dilakukan selama dua hari, yakni Minggu (05/02/2023) dan Senin (06/02/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman mengemukakan, PKD terpilih dilantik oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan pada hari Minggu sebanyak 15 kecamatan dan hari Senin sebanyak 11 kecamatan. Bawaslu Klaten mengadakan supervisi, untuk memberikan pembekalan pada Panwaslu Desa/Kelurahan terkait dengan tupoksinya, integritas dan loyalitas pada lembaga.

Hal ini dimaksudkan, agar PKD dalam satu kabupaten memiliki satu visi satu misi berkaitan dengan tupoksi dan lainya. “Kami belum bisa mengagendakan pertemuan seluruh PKD se Klaten, maka saat pembekalan kami berikan materi yag sama, untuk 26 kecamatan,” kata Arif.

Tugas pertama yang akan segera dilakukan PKD adalah, pengawasan coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih (panitia pemutakiran data pemilih). Para PKD diminta untuk memastikan prosedur yang dilakukan Pantarlih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai prosedur yang ditetapkan KPU.

“Jangan sampai terjadi lagi, Pantarlih hanya datang ke pertemuan-pertemuan membagikan stiker dan sebagainya lalu menganggap sudah coklit. Secara regulasi, mereka harus door to door, bahkan jika dalam satu rumah ada dua KK, juga harus bertemu dengan dua KK tersebut. Tidak boleh hanya ditemui satu KK lalu menganggap sudah coklit dua-duanya. Ini kami wanti-wanti ke teman-teman Panwascam dan PKD,” jelas Arif pula. Arif menekankan kepada para PKD, untuk selalu mematuhi herarki lembaga dan selalu koordinasi dengan Panwascam.

Ketua Panwaslu Kecamatan Wedi, Widiatmoko mengemukakan, Pelantikan Panwaslu Desa di Kecamatan Wedi diakukan Minggu. Di Kecamatan Wedi terdapat 19 desa, masing-masing 1 PKD. Untuk pendaftar total 52 orang, namun mendekat hari akhir ada satu orang yang mencabut berkas, karena sudah diterima di PPS Desa Brangkal.

Pendaftar terbanyak berada di Desa Canan, yakni sebanyak lima orang. Beberapa desa lainya, ada yang pendaftarnya hanya dua orang. “Saat pendaftaran untuk Kecamatan Wedi semua memenuhi kuota, jadi tidak perlu masa perpanjangan,” kata Widiatmoko. (Sit)

Kredit

Bagikan