Diungkap Bea Cukai, Pengiriman Rokok Ilegal Pakai Mobil Pribadi

user
Tomi Sujatmiko 06 Februari 2023, 19:22 WIB
untitled

Krjogja.com - SEMARANG - Dua kasus pengiriman rokok ilegal tidak memanfaatkan angkutan jasa pengiriman, tetapi mobil pribadi telah diungkap Kanwil Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta.

Dari dua kasus perkara terjadi dalam waktu dan tempat berbeda melalui jalan Tol Trans Jawa disita 626.000 batang rokok tanpa pita cukai. Yang total nilai barang mencapai Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp649 juta.

Ka Kanwil Bea Cukai Jateng -DI Yogyakarta Akhmad Rofiq pada jumpa pers, Senin(6/2) menjelaskan pemproduksi maupun pengedar rokok gelap dalam pengiriman tidak hanya memanfaatkan jasa pengiriman barang maupun travel, tetapi juga menggunakan mobil pribagi. Menggunakan mobil pribadi dengan maksud menghindari kecurigaan aparat khususnta Bea cukai.

Sementara dua kasus pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil pribadi terungkap di jalan tol Pejagan Pemalang dan jalan tol Semarang-Batang, tepatnya di Kendal. Di jalan Tol Pejagan diungkap 30 Oktober 2022 dengan barang bukti sebuah mobil pribadi, 278.000 batang rokil senilai Rp 316.920.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 379.987.080. Di tol Kendal disita , mobil pribadi dan 348.000 batang rokil tanpa cukai senilaiRp 396.720.000 dengan Potensi kerugian negara Rp 268.955.28.Berkas kedua kasus itu oleh Jaksa dinyatakan rampung (P21)..

"Kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di awal tahun 2023 untuk disidangkan", jelas Ka Kanwil Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta.

Bea Cukai juga berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal dengan memanfaatkan mobil pribadi di Grobogan. Kasus ini terungkap dengan mengamankan dua tersangka Har dan S setelah mobil pengangkut rokok gelap mengalami kecelakaan tabrakan diduga gara gara sopir yang melakukan perjalanan jauh dari Madura kelelahan dan mengantuk. Kedua tersangka yang diamankan Bea Cukai berasal dari Sumenep,Madura. Dari hasil pengembangan penyidikan kasus di Grobogan ada kaitannya dengan hasil pengungkapan rokok ilegal di Kendal.

Kakanwil Bea Cukai Rofiq mengakui banyak terungkapnya kasus peredaran rokok ilegal dari hasil kerjasama dari berbagai kalangan, termasuk Polri dan TNI."Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digalakkan Kanwil Bea Cukai Jateng-Di Yogyakarta bekerjasama dengan aparat penegak hukum(APH) lainnya", tegasnya.

Dia menegaskan ulah pengedar rokok ilegal yang merugikan negara sehingga dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Yang ancaman hukuman lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.(Cry)

Kredit

Bagikan