Bapak Tega 'Garap' Putri Kandung Sendiri

Pelaku pencabulan pada anak kandung dibawah umur (Zaini Arrosyid)
Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung mengungkap pencabulan anak perempuan di bawah umur. Petugas menangkap tersangka N (45), yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet menyampaikan kejadian pencabulan terjadi pada akhir Agustus 2022 lalu. Kejadian bertempat di rumah tersangka pelaku yakni di daerah Malian Temanggung. "Tersangka dikenai pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga," kata AKBP Slamet, Senin (6/2/2023).
Dikatakan tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo 81 dan 76E Jo 82, pasal 8 huruf a Jo pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kepolisian menetapkan N sebagai tersangka setelah mengantongi fakta-fakta hukum. Korban telah dimintai keterangan demikian pula sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tersebut. N juga telah mengakui perbuatannya.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan adalah
telphon genggam, satu buah sarung motif bunga warna hitam, satu kerudung segi empat warna biru muda.
Dia mengatakan pada Agustus tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, korban sempat menolak hingga kemudian tersangka mengancam akan meninggalkan ibunya dan adik korban. Terlapor melakukan berulang kali serta menyuruh korban untuk mengirimkan foto/video korban secara telanjang.
"Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang usianya masih di bawah umur, yang kemudian langsung ditindaklanjuti," kata dia.
Dia menerangkan tersangka kini didalam sel tahanan Polres Temanggung sedangkan korban mendapatkan pendampingan dari negara untuk pemulihan troma yang dialami. (Osy)
BERITA TERKAIT
10 Anak Yatim di Klaten Terima Bantuan Simpanan Pelajar
Jual Minuman Keras Saat Ramadan di Sleman, Ratusan Botol Miras Disita
Grebek Toko Miras, Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol
Inilah Rekomendasi Baju Anak untuk Aktivitas Selama Ramadan
Tak Ingin Klitih Muncul Lagi, DPRD DIY Usulkan Ruang Aktualisasi Remaja
Potret Nyata Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip Tasikmalaya
Program Baru Polda DIY, Kawal Polisi Gratis No Tip!
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp 32 T
Halo Warga Jogja! Waspadai Kriminalitas Jenis Ini Jelang Lebaran
DPRD Grobogan Bentuk Pansus LKPJ Bupati
F PPP dan F Nusantara Beri Catatan Pembangunan Temanggung Tahun 2022
Alhamdulillah..Masuk Pekan Kedua Ramadan, Kejahatan Jalanan di DIY Turun
Royal Darmo Malioboro Bagikan Takjil untuk Warga di Kumetiran
Kisruh Kemenkeu, Rektor Unissula Dukung Pansus DPR dan Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Menurut Imam Al-Ghazali, Adab Berpuasa ini Patut Dipahami
Sabtu Siang Ini, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai, Cek Lagi Cara Daftarnya
Chelsea Patok Harga Tinggi Buat Mason Mount
Kronologis Hubungan Bintang Porno Stormy Daniels dan Eks Presiden AS Donald Trump
Masjid Jami Jalaluddin Bekas Pertapaan Sunan Kalijaga
Cegah Klithih, Polda DIY Laksanakan 'Blue Light Patrol'
Ancaman Siklon Herman di Yogya, Ini yang Harus Dilakukan