Bapak Tega 'Garap' Putri Kandung Sendiri

user
Tomi Sujatmiko 06 Februari 2023, 18:21 WIB
untitled

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung mengungkap pencabulan anak perempuan di bawah umur. Petugas menangkap tersangka N (45), yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet menyampaikan kejadian pencabulan terjadi pada akhir Agustus 2022 lalu. Kejadian bertempat di rumah tersangka pelaku yakni di daerah Malian Temanggung. "Tersangka dikenai pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga," kata AKBP Slamet, Senin (6/2/2023).

Dikatakan tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo 81 dan 76E Jo 82, pasal 8 huruf a Jo pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kepolisian menetapkan N sebagai tersangka setelah mengantongi fakta-fakta hukum. Korban telah dimintai keterangan demikian pula sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tersebut. N juga telah mengakui perbuatannya.

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan adalah
telphon genggam, satu buah sarung motif bunga warna hitam, satu kerudung segi empat warna biru muda.

Dia mengatakan pada Agustus tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, korban sempat menolak hingga kemudian tersangka mengancam akan meninggalkan ibunya dan adik korban. Terlapor melakukan berulang kali serta menyuruh korban untuk mengirimkan foto/video korban secara telanjang.

"Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang usianya masih di bawah umur, yang kemudian langsung ditindaklanjuti," kata dia.

Dia menerangkan tersangka kini didalam sel tahanan Polres Temanggung sedangkan korban mendapatkan pendampingan dari negara untuk pemulihan troma yang dialami. (Osy)

Kredit

Bagikan