DPRD Sukoharjo Dukung Pembangunan Pasar Tradisional

user
Tomi Sujatmiko 07 Februari 2023, 23:44 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - DPRD Sukoharjo mendukung penuh program Pemkab Sukoharjo terkait pembangunan pasar tradisional sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat. Salah satunya rencana pembangunan Pasar Kartasura yang realisasinya masih menunggu kontrak kerja pengelolaan oleh pihak ketiga habis diperkirakan tahun 2023 ini.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Selasa (7/2) mengatakan, DPRD Sukoharjo mendukung penuh program Pemkab Sukoharjo terkait pembangunan pasar tradisional. Program sudah berjalan sejak kepemimpinan lama Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang sekarang diteruskan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Puluhan pasar tradisional sudah dibangun megah dan ditempati pedagang.

Pembangunan pasar tradisional dilakukan sebagai bentuk upaya Pemkab Sukoharjo menyediakan tempat layak, nyaman dan aman bagi pedagang dan pembeli. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Termasuk nanti Pasar Kartasura juga masuk dalam program pembangunan. Tapi sabar karena masih menunggu kontrak kerja selesai mengingat sekarang masih dikelola pihak ketiga. Biar selesai dulu tahun 2023 ini. DPRD Sukoharjo secara tegas mendukung penuh pembangunan pasar tradisional untuk penguatan ekonomi rakyat," ujarnya.

Wawan menegaskan, DPRD Sukoharjo terus berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo terkait pembangunan pasar tradisional. Sejak awal pembangunan pasar tradisional dilakukan dengan melihat kondisi yang memang layak harus dibangun lebih dulu. Kendala dalam proses pembangunan harus diselesaikan agar tidak menyalahi aturan.

"Kalau masih dikelola pihak ketiga maka tidak bisa asal bangun. Tentu menunggu habis dulu. Aturannya seperti itu. Masyarakat sabar dulu," lanjutnya.

Kepala Diskopumdag Sukoharjo Iwan Setiyono, mengatakan, Diskopumdag Sukoharjo sudah lama memiliki rencana pembangunan Pasar Kartasura. Namun demikian pelaksanaanya belum bisa direaliasikan karena terkendala pengelolaan masih menjadi kewenangan pihak ketiga yang baru akan berakhir kemungkinan tahun 2023 ini.

Diskopumdag Sukoharjo akan melihat dokumen kontrak kerja tersebut terkait Pasar Kartasura. Hal ini terkait kapan kepastian waktu berakhirnya pengelolaan oleh pihak ketiga. Selain itu juga akan dilihat terkait dokumen lain sebagai dasar hukum bagi Pemkab Sukoharjo melangkah untuk bisa merealisasikan pembangunan Pasar Kartasura.

"Rencana membangun Pasar Kartasura tetap ada. Sudah lama muncul tapi belum terealisasi karena pengelolaan masih jadi kewenangan pihak ketiga dan kemungkinan berakhir tahun 2023. Kami akan cek dokumennya dulu dan juga sekaligus berencana persiapan DED," ujarnya.

Diskopumdag Sukoharjo kembali menghidupkan rencana pembangunan Pasar Kartasura setelah muncul kabar pengelolaan pihak ketiga berakhir tahun 2023 ini. Namun demikian kepastiannya akan dilihat melalui dokumen kontrak sebagai dasar pelaksanaan.

Iwan menjelaskan, sambil menunggu pengelolaan pihak ketiga berakhir, Diskopumdag Sukoharjo juga melakukan persiapan pembangunan Pasar Kartasura dengan menyiapkan DED. Penyusunan DED dilakukan sebagai dasar bagi Pemkab Sukoharjo dapat membangun pasar.

Untuk menyiapkan DED Pasar Kartasura tersebut Diskopumdag Sukoharjo membutuhkan waktu cukup lama. Selain itu juga koordinasi terkait desain, konsep dan penempatan pedagang.

"Kami hati-hati dalam DED Pasar Kartasura. Sebab kondisi pasar sekarang dua lantai tapi pedagang justru banyak jualan di bawah luar sampai ke jalan. Apalagi letak Pasar Kartasura ini berada ditengah kota Kecamatan Kartasura dan dan perbatasan dengan daerah lain. Artinya jadi jalur penting Sukoharjo dengan Klaten, Karanganyar, Boyolali bahkan kendaraan dari Yogyakarta dan Semarang melintas di depan Pasar Kartasura," lanjutnya.

Diskopumdag Sukoharjo akan mendata lebih dulu jumlah pedagang baik kios, los dan oprokan yang berjualan di Pasar Kartasura. Selain itu, Diskopumdag Sukoharjo juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengingat sebelumnya di Pasar Kartasura juga tersimpan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk mempermudah akses pedagang, pembeli dan masyarakat umum melintas atau menyebrang Jalan A Yani Kartasura ke Pasar Kartasura. (Mam)

Kredit

Bagikan