Pencuri Spesialis Rumah Kosong 'Digulung' Polisi

user
Tomi Sujatmiko 07 Februari 2023, 16:42 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL - Kawanan pencuri lintas pulau beraksi di wilayah Bantul dengan sasaran rumah kosong diringkus petugas Polsek Kasihan. Pelaku terdiri 3 orang, yakni berinisial IM (24) asal Lubuklingau Sumatra, BH (34) residivis asal Sumatra Selatan Selatan dan JO (26) masih DPO. IM saat ditangkap kedapatan membawa Senpi jenis pistol reforver lengkap dengan amunisinya 6 butir.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, saat konfrensi pers di Mapolres Bantul , Selasa (7/2-23), sudah sekitar 14 hari kawanan pencuri tersebut kos di Bantul. Jumat (27-1/23) mereka beraksi mencuri dengan mengincar rumah kosong dan mendapat sasaran di Perum Dalem Ngesti No C6 Cebongan, Cungkuk Ngestiharjo Lasihan, rumah milik keluarga Ikhwan yang sedamg kosong ditinggal kerja oleh pemiliknya.

Kawanan pencuri sempat masuk rumah dengan cara mencokel pintu rumah dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas, emas batangan, handpone, laptop dan uang tunai yang seluruhnya seharga Rp 65 juta. Menurut tersangka sebagian hasil curian tersebut sudah laku dijual di Pasar Bantul laku Rp 4,5 juta dan sudah di bagi- bagi masing- masing kebagian Rp 11.400.

Tetapi pada 1 Februari 2023 kawanan pencuri tersebut beraksi lagi di wilayah Bangunjiwo. Tetapi gelagat mereka dicurigai warga dan dilaporkan ke Polsek Kasihan. Petugas Unit Reskrim Polsek Kasihan cepat bergerak menuju Bangunjiwo. Naas bagi kawanan pencuri.Saat mau beraksi mereka disergap petugas Reskrim Polsek Kasihan, tetapi pelaku JS sempat kabur.

BACA JUGA :

Knalpot Brong Jadi Target Operasi Keselamatan Progo

Tertinggi di Pulau Jawa, Wisatawan Ungkit Ekonomi DIY Tumbuh 5,53 Persen

Kasus Kekerasan 2019, Hisyam Thole dan Budi Cahyono Berdamai

Sedangkan IM dan BH langsung digelandang ke Polsek Kasihan, kemudian kedua tersangka diserahkan ke Polres Bantul. Saat proses penggeledahan IM kedapatan membawa pestol asli buatan pabrikan lengkap dengan 6 butir amunisi. Ketika ditanya, IM mengaku sempi tersebut diperoleh dari beli di Lubuklingau seharga Rp 15 juta. Sedangkan JS sempat kabur, sekarang masih dalam buron Polisi.

Menurut AKBP Ihsan, tersangka IM akan dikenakan Undang- Undang Darurat yang bisa diancam hukuman penjara setinggi- tingginya selama 20 tahun, karena memiliki senjata api..Mereka mengaku sudah 4 kali beraksi membobol rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

"Kami berpesan kepada warga Bantul hendaknya hati- hati jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong," pungkas Kapolres Bantul. (Jdm ).

Kredit

Bagikan